Mohon tunggu...
Achmat Syafii
Achmat Syafii Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Program Studi Teknologi Hasil Hutan, Institut Pertanian Bogor

Sedang kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Masa Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal Akan Berakhir Pada 17 Oktber 2024, Bagaimana Tanggapan Dari Pelaku UMKM?

19 Maret 2024   23:00 Diperbarui: 19 Maret 2024   23:02 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Meskipun Bapak Antono Hartono mengaku sudah melakukan sertifikasi halal, namun pada gerobak yang ia gunakan belum terdapat logo halal yang ditampilkan. Ia mengatakan sengaja tidak memasang logo halal karena untuk kesetaraan para pedagang di daerah tempat ia berjual (Jalan Babakan Raya). Hal tersebut mengindikasikan bahwa masih banyak pelaku UMKM di Jalan Babakan Raya yang belum memiliki sertifikasi halal.

"Sebenarnya labelnya ada, tapi sengaja tidak dipasang.  Pedagang lain 'kan banyak yang belum melakukan sertifikasi itu, takutnya ada yang tersinggung jadi saya nge-samaratain aja. Kecuali kalau ada yang tanya seperti dari institusi-institusi baru saya tunjukin dan jujur saja saya ga pakai bahan-bahan yang ga halal, pengawetpun saya gapake," ucapnya.

Menurutnya, banyaknya para pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi halal diakibatkan oleh beberapa hal, seperti kurangnya kesadaran betapa pentingnya setifikasi halal, kurangnya pengetahuan mengenai prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal, sampai adanya anggapan bahwa sertifikasi halal merupakan suatu proses yang rumit.

"Menurut saya, di sini banyak yang belum melakukan sertifikasi halal bisa karena faktor dari pedagangnya sendiri, seperti mereka belum tahu kalo sertifikasi halal ini sudah diwajibkan oleh pemerintah, belum paham juga bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal itu, ada yang bilang prosesnya rumit, makan waktu, dan bahkan ada yang beranggapan kalau sertifikat halal itu tidak akan mempengaruhi pendapatan mereka," ujarnya.

Padahal, pemerintah sudah mewajibkan para pelaku usaha mulai dari industri besar sampai UMKM untuk melakukan sertifikasi halal sejak tahun 2019, dan diberi waktu hingga 17 Oktober 2024, yang berarti masa penahapannya hanya tersisa kurang lebih 7 bulan lagi.  Di lain sisi, ia menyadari bahwa mencantumkan logo halal merupakan hal yang penting,

"Penting, jadi orang tahu ini halal atau tidak, dan semua yang dipakai di cireng ini pake bahan yang halal misalnya dari kornetnya, baksonya, ayamnya, garamnya, bumbunya dan semua bahannya," imbuhnya.


Sertifikasi halal bukan hanya relevan bagi perusahaan besar, tetapi juga memiliki signifikansi yang besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di era modern ini, dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup yang cepat, permintaan akan produk makanan yang berkualitas dan halal semakin meningkat. Mengingat populasi dunia yang sebagian besar terdiri dari umat Muslim, permintaan akan produk halal tidak lagi terbatas hanya pada pasar lokal, melainkan telah meluas ke pasar global. Oleh karena itu, pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM semakin menjadi sorotan utama.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian global. Meskipun mungkin tidak memiliki skala produksi sebesar perusahaan besar, UMKM memiliki keunggulan dalam fleksibilitas, inovasi, dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang selalu berubah. 

Di tengah upaya mereka untuk bertahan dan bersaing dalam lingkungan bisnis yang dinamis, kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal menjadi faktor kunci dalam strategi pertumbuhan mereka. Perlu diperhatikan bahwa konsep kehalalan menjadi simbol kualitas serta keamanan di mata konsumen. 

Hal ini juga mencerminkan kontribusi positif terhadap perekonomian secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih mendalam tentang signifikansi sertifikasi halal bagi UMKM akan membuka peluang bagi peningkatan kepercayaan konsumen, pertumbuhan bisnis, dan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun