Mohon tunggu...
Achmat Syafii
Achmat Syafii Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Program Studi Teknologi Hasil Hutan, Institut Pertanian Bogor

Sedang kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Masa Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal Akan Berakhir Pada 17 Oktber 2024, Bagaimana Tanggapan Dari Pelaku UMKM?

19 Maret 2024   23:00 Diperbarui: 19 Maret 2024   23:02 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Di era globalisasi saat ini, kesadaran akan kualitas dan keamanan produk makanan semakin meningkat di tengah masyarakat, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Sertifikasi halal telah menjadi fokus utama dalam menjaga keyakinan agama serta menjamin konsumsi yang halal dan baik. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memegang peran krusial dalam ekonomi Indonesia. 

Seiring dengan itu, Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga permintaan akan produk halal di negara ini cukup tinggi. Namun demikian, masih terdapat banyak pelaku UMKM yang belum mengantongi sertifikasi halal untuk produk-produk mereka. Jumlah UMKM di Indonesia diperkirakan sangat besar, diperkirakan mencapai 62,9 juta, dan diproyeksikan untuk terus bertambah.

 Namun, dari jumlah tersebut, hanya 59.951 unit yang telah memperoleh sertifikasi halal melalui LPPOM MUI, data tersebut pun sudah mencakup industri-industri besar. Untuk itu, diperlukan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal pada produk mereka.

Salah satu makanan tradisional yang banyak dijual di kalangan masyarakat adalah cireng isi. Cireng isi adalah jajanan khas Jawa Barat yang terdiri dari campuran tepung yang dibentuk seperti kulit dengan variasi bentuk sesuai dengan rasa yang diinginkan. Makanan ini dikenal dengan bentuknya yang unik dan beragam isian seperti ayam, bakso, sosis, abon, dan keju. Bahan hewani seperti daging sapi, daging ayam adalah bahan yang kritis kehalalannya. 

Oleh karena itu, diperlukan adanya sertifikasi halal dari produk cireng isi tersebut untuk menjamin kehalalannya. Bapak Antono Hartono (52 tahun), seorang pedagang cireng isi 'BERKAH' yang berjualan di Jalan Babakan Raya, Dramaga, Jawa Barat, sudah memahami betapa pentingnya sertifikasi halal pada produk yang dijual. Menurutnya, sertifikasi halal ini dapat melindungi pelaku UMKM dari tuduhan-tuduhan yang tidak semestinya.

"Sertifikasi halal ini penting bagi pelaku UMKM seperti saya. Jadi orang-orang akan tau kalau produk yang dijual ini halal atau tidak. Selain itu, sertifikasi halal ini juga bisa dipakai untuk mencegah tuduhan-tuduhan dari orang yang menuduh kalo produk yang dipake itu memakai bahan yang tidak halal, jadi kita berjualan pun lebih tenang dan aman," imbuhnya saat diwawancarai pada Kamis (14/03/2024).

Seperti yang diketahui, berdasarkan UU. No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk pelaku uasa, baik pelaku usaha besar maupun kecil (UMKM) wajib bersertifikat halal. Sebelumnya, sertifikasi halal hanya bersifat sukarela (voluntary). 

Namun, terhitung dari tanggal 17 Oktober 2019, sertifikasi halal in sudah bersifat wajib dengan masa penahapannya untuk produk makanan dan minuman hingga 17 Oktober 2024. Berhubungan dengan hal tersebut, Bapak Antono Hartono pun mengakui sudah memiliki sertifikat halal, dan ia melakukan sertifikasi halal karena adanya himbauan dari MUI yang menyatakan bahwa semua UMKM harus memiliki sertifikat halal.

"Biasanya ada himbauan dari MUI kalau UMKM harus memenuhi standar halal," tuturnya.

Alasan lain yang ia sampaikan adalah karena beredar isu-isu terkait adanya pemeriksaan dari pemerintah.

"Saat pemerintah menginstruksikan untuk melakukan sertifikasi halal, ada kabar kalau akan ada pemeriksaan langsung dari pemerintah, jika ketahuan belum bersertifikat halal akan disanksi. Tapi jujur saja sampai sekarang belum ada pemeriksaan-pemeriksaan seperti itu," ujarnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun