Mohon tunggu...
Warits Annihab
Warits Annihab Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hiduplah sesuai dengan hidup kamu sendiri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Selamat Datang di Dunia Politik

2 Juni 2023   07:28 Diperbarui: 2 Juni 2023   07:33 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Seperti biasa jika sudah memasuki akhir kepemimpinan, banyak vibes baru bermunculan, mulai dari deretan artis yang di rekrut menjadi anggota dewan sampai pada para Caleg yang tak pantas menjabat sebagai seorang pemimpin di wilayah-wilayah tertentu. Tetapi sebagai pemimpin partai, tentu tidak rela jika partainya stagnan bahkan mengalami kemunduran, sehingga jalur untuk mengelabuhi masyarakat atau sebagai ke-viralannya mereka merekrut Dewan yang tak pantas menjabat.

Banyaknya partai politik membuat kebijakan pemerintah semakin mendiskreditkan perundang-undangan, karena semakin banyaknya legislatif, semakin tertekan pula kesewenang-wenangan keputusan kebijakan, tanpa mengetahui pasti, apakah itu membaik bagi kehidupan masyarakat atau malah menekan keberlangsungan hidup mereka.

Fakta menguak, banyaknya kesewenangan keputusan menjustis seseorang tanpa adanya bukti yang jelas, apalagi rakyat kecil. Seperti kasus tiga petani yang menebang pohon di kebun sendiri dijerat UU P3H. "Menurut Edi, UU P3H seringkali digunakan untuk menjerat petani kecil yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Padahal, undang-undang ini sejatinya dibuat untuk menjerat pelaku pembalakan liar dari kelompok atau korporasi dengan modus operandi canggih untuk kepentingan komersial." (Jay Fajar : 2020).  Kabar duka buat UU, semakin kebelakang semakin tak jelas UU yang berlaku..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun