Kota Tangerang adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Banten, Indonesia, sekitar 20,7 km sebelah barat DKI Jakarta. Kota ini merupakan kota terbesar di Provinsi Banten berdasarkan jumlah penduduk, dengan populasi sekitar 1,95 juta jiwa pada akhir 2024 dan kepadatan penduduk sekitar 12.000 jiwa per km. Tangerang merupakan bagian dari kawasan metropolitan Jabodetabekjur dan berfungsi sebagai kota penyangga utama setelah Kota Bekasi dan Kota Depok.
  Kota Tangerang memiliki luas wilayah sekitar 153,9 km dan sebagian besar berada di dataran rendah dengan ketinggian antara 10-30 meter di atas permukaan laut. Kota ini berbatasan dengan Kabupaten Tangerang di utara dan barat, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang di selatan, serta Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Selatan di timur. Sungai Cisadane yang besar melintasi wilayah ini, menjadi salah satu identitas penting kota.
  Pemerintah Kota Tangerang pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran sekitar Rp5,8 triliun, meningkat dari Rp5,4 triliun tahun sebelumnya, yang digunakan untuk berbagai sektor pembangunan seperti infrastruktur (38,4%), pendidikan (26,3%), dan kesehatan (17,9%). Fokus pembangunan tahun 2025 meliputi peningkatan sumber daya manusia, pengembangan ekonomi lokal, perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi. Pemerintah juga menargetkan peningkatan indeks pelayanan publik dan memperkuat kolaborasi antar elemen masyarakat untuk menghadapi pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.
  Kota Tangerang termasuk wilayah dengan upah minimum kota (UMK) yang cukup tinggi, yakni sekitar Rp5.069.707 pada tahun 2025, naik 6,5% dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menempatkan Tangerang sebagai kota dengan UMK tertinggi ke-8 di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi local.
  Pemerintah Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang, kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan pembebasan denda dan keringanan biaya lainnya.
- Jadwal dan Durasi Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, memberikan waktu sekitar dua setengah bulan bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini.
- Manfaat dan Insentif Pemutihan Pajak
Dalam program ini, wajib pajak dapat menikmati beberapa kemudahan, antara lain:
1. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya.
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, baik untuk kendaraan dari dalam maupun luar daerah.