Bye : Indah SafiraÂ
E-commerce Berperan Membangun Ekonomi Syariah
E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara
elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan komputer
sebagai perantara transaksi bisnis. proses transaksi jual beli yang dilakukan melalui internet
dimana website digunakan sebagai wadah untuk melakukan proses tersebut.
E-commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik
berbeda-beda.
Penggolongan e-commerce dibedakan sebagai berikut:
1). Business to Consumer (B2C),
2). Business to business (B2B).
3). Consumer to Consumer(C2C).
4). Peer-to-peer (P2P).
5). Mobile Commerce (M-Commerce).
E-commerce yang dimaksud dalam tulisan ini termasuk dalam golongan Business to Consumer (B2C), yang mencakup transaksi jual, beli, dan pemasaran kepada individu pembeli dengan media internet melalui penyedia layanan ecommerce, seperti Shoope, Lazada, dan JD.ID. Di dalam proses transaksi ecommerce, baik itu B2B maupun B2C, melibatkan lembaga perbankan sebagai institusi yang menangani transfer pembayaran transaksi.
Suatu konsep jual-beli dalam fikih muamalah yang sangat sepadan dengan konsep e- commerce ini adalah jual-beli al-salam, kalau barangnya berbentuk pesanan yakni yang non digital, dan jual beli umum (buyu') untuk jenis-jenis barang yang digital. Untuk jenis jual beli yang terakhir ini, tidak akan dijelaskan lebih jauh, karena telah dapat dipahami bagaikan jual-beli yang lazim dilakukan oleh banyak orang selama ini. Jual-beli al-salam dapat ditemukan dalilnya dalam sabda Rasulullah saw, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas:
 "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." (QS. An-Nisa [4]: 29) "Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu..." (QS. Al-Ma'idah [5]:1
Dengan adanya penjelasan ten- tang jual beli al-salam di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa secara prinsip bentuk transaksi jual beli antara al-salam dengan e-commerce adalah sama, yakni sama-sama berbentuk pesanan yang penyerahan barangnya ditangguhkan,sedangkan pembayarannya sama-sama tunai. Kendati pada al-salam pembayarannya secara konvensional, yakni langsung berbentuk uang tunai, sesuai dengan kondisi peradaban yang ada pada waktu itu, sedangkan "tunai" dalam sistem pembayaran pada e-commerce dengan memakai media e-mail dan credit card (kartu kredit) secara on line .
Hanya saja, pada transaksi e- commerce maupun bai' as-salam obyek transaksi ditangguhkan penyerahannya walaupun telah terjadi kesepakatan jual beli antara penjual dan pembeli. Setidaknya ini lah persamaan mendasar antara e-commerce dan bai' as-salam. Adapun beberapa perbedaan spesifik ditemukan juga dalam di antara kedua konsep tersebut, khusunya dalam hal model penawaran, pembayaran, serta pengiriman dan penerimaan. Perbedaan ini tidak secara otomatis menyatakan bahwa e-commerce tidak sah.