Mohon tunggu...
achmad faisal
achmad faisal Mohon Tunggu... aktivis sosial dan keagamaan

Saya asli Bandung, senang membaca, menulis, dan aktivitas sosial serta kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fakta Sebenarnya Tentang Tuduhan Terhadap BAZNAS Jawa Barat

26 September 2025   17:12 Diperbarui: 26 September 2025   17:12 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bayangkan, Anda menjadi pimpinan di  di sebuah lembaga pengelola zakat. Anda dan tim berusaha memperbaiki kebijakan-kebijakan yang kurang tepat di periode sebelumnya. Anda juga memastikan semua pengelolaan dana zakat dikelola secara amanah, sesuai syar'i, dan profesional, serta sebesar-besarnya untuk kepentingan mustahik. Anda membuat laporan keuangan dan kegiatan secara rutin dan dipublikasikan secara transaparan di laman resmi lembaga. Anda berupaya memenuhi semua kriteria yang terdapat dalam UU Keterbukaan Informasi Publik sehingga lembaga Anda masuk kategori INFORMATIF  menurut standar Komisi Informasi (KI). Selain itu, Anda perbaiki semua tata kelola agar sesuai syariah dan sesuai regulasi. Anda lakukan sertifikasi ISO rutin setiap tahun. Anda juga melakukan audit rutin oleh auditor keuangan Eksternal Independent. Termasuk audit oleh BPK, Inspektorat Daerah, hingga Audit Syariah. Pimpinan di lembaga Anda menjunjung tinggi prinsip kolektif kolegial, sehingga semua keputusan diambil secara musyawarah, tentu saja dengan melibatkan berbagai sudut pandang dan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil kebijakan.

Namun, semua itu seolah tidak berarti ketika  karena ada seorang amil/karyawan yang tidak menerima diberhentikan, lalu dia melemparkan tuduhan-tuduhan dan fitnah yang menyerang Anda dan pimpinan di lembaga Anda melalui media sosial dan media massa. Dan karena Anda berada di lembaga yang kental dengan urusan agama dan mengelola uang dengan dasar agama, maka asumsi yang sangat lemah  dan fitnah tidak jelas pun, akan dianggap seolah-olah benar. Dan ini akan menjadi berita yang menarik. Tanpa pembuktian, tanpa persidangan, lalu netizen pun langsung percaya dan menyampaikan sumpah serapah, caci-maki, dan kutukan hebat seolah menggantikan peran Tuhan. Dan Anda pun jadi tertuduh tanpa bisa membuktikan secara resmi.

Kisah di atas bukanlah kisah fiktif, tapi sebuah kenyataan persekusi netizen yang dipicu oleh ketidak-puasan  seorang bernama Tri Yanto atas kebijakan pemberhentian yang dilakukan oleh BAZNAS Jabar terhadap dirinya. Saya menyampaikan artikel  ini sebagai jawaban terhadap artikel yang ditulis oleh Sdr. Sudut Kritis Budi di Kompasiana ini.

Baiklah, saya sampaikan fakta yang sebenarnya agar beritanya menjadi berimbang dan tidak menjadi fitnah

Sdr. Tri Yanto adalah amil di BAZNAS Jabar yang bekerja sejak tahun 2019. Pimpinan BAZNAS Jabar diangkat per periode. Di Tahun 2020, dilakukan pengangkatan pimpinan baru hasil seleksi yang memegang amanah di periode 2020-2025. Sewajarnya kepemimpinan baru, pasti akan berupaya melakukan perubahan dan perbaikan agar lembaga menjadi lebih baik dan berprestasi. Kebijakan lama yang bagus pasti dipertahankan, dan kebijakan yang kurang tepat akan diperbaiki untuk kemajuan lembaga. Penambahan dan pengurangan amil pun dilakukan secara profesional agar terjadi peningkatan kinerja sesuai dengan visi yang sudah dicanangkan.

Di akhir Tahun 2022, Pimpinan BAZNAS Jabar mengeluarkan kebijakan rasionalisasi (pengurangan) jumlah amil. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan dana operasional lembaga. Ada 11 amil yang harus dirasionalisasi. Setelah melakukan analisa, kajian,  mempertimbangkan catatan SDM para amil di BAZNAS Jabar, maka ada nama-nama amil yang memiliki nilai yang rendah. Salah satunya adalah Sdr. Tri Yanto. Catatan SDM nya terkait attitude cukup bermasalah, Tecatat dua kali yang bersangkutan mendapatkan SP (Surat Peringatan) dari lembaga.

Dengan berat hati, di bulan Januari 2023, kebijakan rasionalisasi SDM pun diambil, dan Sdr. Tri Yanto termasuk salah satu yang terkena kebijakan ini. Amil lain secara ikhlas menerima kebijakan ini, karena secara manusiawi, pimpinan BAZNAS Jabar selain memberikan pesangon juga menawarkan skema terbaik agar mereka masih bisa mempunyai pekerjaan. Hanya Sdr. Tri Yanto yang tidak mau menerima kebijakan ini dan kemudian  mengajukan mediasi ke Disnaker Kota Bandung yang  berlanjut ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung.

PHI Kota Bandung meakukan sidang perdananya tentang kasus  ini pada tanggal 10 Oktober 2023 dan mengeuarkan putusannya pad taggal 19 Februari 2024,  yang menyatakan jatuh PHK kepada Sdr. Tri Yanto dan menetapkan BAZNAS Jabar harus membayar sejumlah uang tertentu kepada Tri Yanto sebagai pesangon berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Keda belah pihak pun mengajukan kasasi ke MA, da MA menjatuhkan putusannya pada tanggal 26 September 2024, yang  menolak kasasi dari kedua belah pihak, sehingga menguatkan putusan PHI Bandung.  Sebagai bentuk taat hukum, BAZNAS Jabar sudah membayar pesangon tersebut secara keseluruhan pada tanggal 23 April 2025.

Selama menunggu proses ketenagakerjaan tersebut, sebagai bentuk tekanan pada BAZNAS Jabar, Tri Yanto melaporkan pimpinan BAZNAS Jabar atas tuduhan penyelewengan dana Hibah Covid-19 dan tuduhan penyelewengan lainnya. Laporan diarahkan kepada Auditor BAZNAS RI (Pusat) dan Inspektorat Daerah Jawa Barat. DAKM (Auidtor Internal) BAZNAS RI pun melakukan audit investigatif ke BAZNAS Jabar pada tanggal 3-9 Oktober 2023.  Demikian pula Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan audit investigatif ke BAZNAS Jabar pada tanggal 4 s.d. 28 Maret 2024.  Pihak BAZNAS Jabar pun membuka semua data, dokumen, dan bukti-bukti transaksi untuk menangkal tuduhan-tuduhan tersebut.

Akhirnya hasil audit pun keluar. DAKM BAZNAS RI mengeluarkan surat hasil audit dengan nomor  B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024,  tentang Laporan Hasil Audit DAKM BAZNAS RI, yang menyatakan bahwa semua tuduhan TIDAK TERBUKTI.  Demikian pula Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat tanggal 26 Juni 2024 nomor: 189/PW.02.02/Irban INV tentang Hasil Laporan audit Inspektorat Daerah Jawa Barat, yang menyatakan  Semua Tuduhan  TIDAK TERBUKTI.

Sepak terjang Tri Yanto dalam melemparkan tuduhan kepada BAZNAS Jabar bukan hanya ke lembaga auditor resmi yang disebutkan di atas, namun juga kepada Gubernur Jawa Barat serta Fraksi  dan Komisi di DPRD Jawa Barat. Dan lebih parah lagi, Sdr. Tri Yanto memprovokasi beberapa Organisasi Mahasiswa dan LSM untuk menyerang BAZNAS Jabar dengan redaksi tuduhan yang sudah dibuatkan oleh Sdr. Tri Yanto.

Setelah laporan Tri Yanto kepada DAKM BAZNAS RI dan Inspektorat Daerah Jawa Barat dinyatakan tidak terbukti, BAZNAS Jabar menemukan data dan fakta bahwa ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sdr. Tri Yanto dalam hal mengakses data internal BAZNAS Jabar secara tidak sah, karena dilakukan setelah dia diberhentikan. Selain itu, data tersebut direkayasa, ditambahi fitnah-fitnah  dan dijadikan  senjata untuk memprovokasi berbagai organisasi/LSM agar menyerang BAZNAS Jabar. Dari data-data tersebut, BAZNAS Jabar melakukan laporan pengaduan kepada POLDA Jabar. Dan setelah proses panjang dalam mengumpulkan bukti, fakta, dan saksi, maka POLDA menetapkan Sdr. Tri Yanto sebagai tersangka.

Setelah jadi tersangka, Tri Yanto pun semakin membabi-buta melemparkan tuduhan-tuduhannya, dan ditambahkan fitnah-fitnah lainnya kepada BAZNAS Jabar. Kali ini Tri Yanto menggandeng LBH Bandung sebagai penasihat hukumnya dan tiba-tiba muncul LSM-LSM yang tergabung dan menamakan dirinya KOLIBER (Koalisi Lawan kriminalisasi Whistle Blower) yang kemudian membela Tri Yanto dan melemparkan tuduhan-tuduhan fitnah sepihak hanya karena laporan dan pengakuan dari Tri Yanto belaka. Laporan tuduhan itupun dilemparkan pula kepada KPK dan Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat. Isunya kemudian menjadi perlindungan terhadap Whistle Blower dan Kriminalisasi. Bahkan Tri Yanto juga mengajukan permohonan perlindungan terhadap LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan LPSK pun,  karena berita yang cukup ramai di media massa, akhirnya memberikan perlindungan kepada Tri Yanto.

Karena perlindungan oleh  LPSK tersebut, POLDA Jabar menghentikan dulu proses lanjutan terhadap Tri Yanto, karena  menunggu kepastian tetap dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun KPK terhadap laporan yang diadukan oleh Tri Yanto atas tuduhan kepada BAZNAS Jabar. Hingga tulisan ini dibuat, belum ada kepastian dari Kejaksaan Tinggi maupun KPK tentang kelanjutan laporan tuduhan Tri Yanto tersebut. Bahkan pihak BAZNAS Jabar pun belum pernah sekalipun dipanggil untuk dimintai klatrifikasi, penjelasan, atau penyelidikan oleh pihak Kejaksaan maupun KPK. Info tidak resmi yang beredar, kejaksaan masih belum bisa melanjutkan kasus ini, karena bukti yang diajukan oleh Tri Yanto masih sangat lemah dan Tri Yanto belum bisa memberikan bukti dan saksi tambahan yang memperkuat tuduhannya.

Dari kronologi yang disampaikan di atas, maka saya ingin mengklarifikasi dan menyampaikan beberapa hal :

Tuduhan dan diksi media yang mengatakan bahwa Tri Yanto dipecat karena melaporkan tuduhan korupsi adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan. Tri Yanto diberhentikan karena BAZNAS Jabar melakukan rasionalisasi dan Tri Yanto termasuk salah satu yang dirasionalisasi berdasarkan catatan kinerja dan attitude dari pihak SDM.  

Tuduhan korupsi dan penyelewengan BAZNAS Jabar baru dilemparkan Tri Yanto setelah dia diberhentikan, sebagai bentuk tekanan agar BAZNAS Jabar mengikuti keinginannya dalam hal pembayaran pesangon.

BAZNAS Jabar baru melaporkan Tri Yanto atas dugaan pelanggaran pidana UU ITE setelah hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan DAKM BAZNAS RI menunjukan bahwa semua tuduhan tidak terbukti. Maka dalam konteks ini, Tri Yanto bukan dalam posisi sebagai Whistle Blower.

Setelah POLDA Jabar menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka, barulah Tri Yanto melaporkan BAZNAS Jabar ke Kejaksaan dan KPK. Maka dalam konteks ini, pada saat Tri Yanto ditetapkan sebagai tersangka, posisinya bukanlah sebagai Whistle Blower. Dia mem-branding dirinya menjadi Whistle Blower tampaknya   sebagai upaya menekan APH untuk menghentikan laporan pelanggaran pidana yang dilakukannya.

Jika punya niat baik, Tri Yanto semestinya fokus melengkapi bukti, fakta, dan saksi untuk memperkuat tuduhannya di hadapan APH, bukan malah memprovokasi LSM untuk "ramai" di media. Ramainya di media justru disinyalir sebagai upaya memperoleh simpati publik agar melepaskannya dari tuntutan hukum yang menjeratnya.

Semua audit sudah dilakukan kepada BAZNAS Jabar oleh berbagai pihak yang tidak diragukan integritas dan independensinya. Bahkan audit investigatif pun sudah dilakukan dan menyatakan tidak ada korupsi di BAZNAS Jabar. Walau begitu, Tri Yanto masih terus melemparkan tuduhan, fitnah, dan asumsi lemahnya, dan dibantu oleh beberapa LSM. Saya mencium  ada indikasi kepentingan yang tidak sehat untuk mendiskreditkan BAZNAS. Apalagi ketika akhir-akhir ini, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural menunjukan prestasi yang luar biasa dalam tata kelola lembaga perzakatan modern, yang dibutktikan dengan berbagai prestasi dan penghargaan.  BAZNAS sekarang  keberadaannya sangat dirasakan membantu banyak mustahik  untuk bangkit dari keterpurukannya. Yang pada akhirnya, BAZNAS semakin mendapatkan kepercayaa yang tinggi dari masyarakat, yang dibuktikan semakin meningkatnya jumlah pengumpulan dana BAZNAS dari tahun ke tahun.

Demikianlah, artikel ini saya sampaikan, agar pembaca yang mengikuti kasus ini bisa mendapatkan informasi yang lebih utuh. Mengenai tuduhan penyelewengan dana zakat  yang digunakan untuk operasional oleh BAZNAS Jabar, yang katannya melebihi ketentuan, akan saya bahas di artikel berikutnya, supaya pemahaman dan argumentasinya bisa lebih fokus dan lebih lengkap.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun