Mohon tunggu...
Achmad Diponegoro
Achmad Diponegoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif UIN Syarif Hidayatuallah Jakarta

Saya seorang mahasiswa aktif di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatuallah Jakarta, Saya memiliki hobi menonton dan mengkritisi Fillm yang telah di tonton. saya sedang mencoba untuk mulai menulis walaupun belum tau apa yang akan ditulis selain tugas kuliah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menikah dengan Mertua

17 Mei 2024   17:31 Diperbarui: 17 Mei 2024   17:35 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masih ingat dengan kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua? Pada awal 2023 Norma Risma wanita asal Serang Banten harus menerima kenyataan pahit setelah mengetahui suami nya yang bernama Rozy Zay Hakiki alias (RO) berselingkuh dengan ibu kandungnya  yang bernama Rihanah (R) (VIVA Bandung). Tak terima dengan perlakuan suaminya sebagai istri Norma Risma membuat gugatan perceraian selain itu Ayah Norma Risma juga kompak ikut menceraikan istrinya yaitu ibu kandung Norma Risma. Tak butuh waktu yang lama hakim mengabulkan gugatan Norma Risma dan talak yang diajukan ayah norma kepada istri nya dan mereka pun resmi bercerai.

Karena kasus ini ramai dibicarakan di berbagai sosial media untuk menutupi rasa malu kedua pelaku tersebut Rozy bertangung jawab menikahi mertua nya Rihanah. Namun hal ini menjadi kontroversi kembali apakah bentuk pertangungjawaban Rozy tepat atau justru menyalahkan aturan agama? Terlebih mereka berdua secara jelas beragama Islam. Maka untuk menjawab kasus tersebut kita perlu memperhatikan Surat An-Nisa Aayat 22-24.

Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.


Pada Surat An- Nisa ayat 22-23 ada 15 golongan yang haram untuk dinikahi yaitu:

1. Ibu Tiri

2. Ibu Kandung

3. Anak Kandung

4. Saudara Kandung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun