Mohon tunggu...
Achmad Dhany Qurniawan
Achmad Dhany Qurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Civitas Akademika

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Financial

Obligasi Daerah dan Public Private Partnership

11 Mei 2020   16:08 Diperbarui: 11 Mei 2020   16:11 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Nah untuk selanjutnya yaitu proses pembangunannya dilaksanakan oleh pihak swasta dengan dana atau anggaran yang berasal dari pihak swasta tersebut, Jadi yang perlu di garis bawahi yaitu pemerintah tidak ikut memberikan anggaran atau dana dalam pembangunan ini. Seluruh anggaran yang dibutuhkan dalam kegiatan pembangunan tersebut diatur oleh pihak swasta, dan pihak pemerintah hanya membuat rancangannya. 

Kemudian setelah kegiatan pembangunan tersebut telah rampung dikerjakan, maka selanjutnya yaitu jalan tol yang dikerjakan tersebut sudah bisa digunakan. Semua hasil dari jalan tol tersebut menjadi penghasilan utuh pihak swasta selaku pembangun dan pemilik anggarannya. Juga apabila ada kerusakan atau kegiatan renovasi yang dibutuhkan maka yang melaksanakan tetap pihak swasta. 

Nah baru setelah tenggat waktu yang telah disepakati antara pihak pemerintah dan pihak swasta maka semua kepemilikan tersebut pindah ke tangan pemerintah. Karena sesuai surat kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya bahwa pihak swasta memegang kekuasaan penuh atas jalan tol tersebut selama beberapa tahun tergantung dari kesepakatan. 

Nah baru setelah jangka waktu yang telah disepakati habis, maka pemerintah menjadi pemegang kekuasaan penuh atas jalan tol tersebut. Seluruh pendapatan dari jalan tol tersebut dipegang oleh pemerintah dan pihak swasta sudah tidak mendapatkan hasilnya lagi, dan apabila ada suatu kerusakan atau renovasi maka pihak pemerintahlah yang bertanggung jawab atas semua itu.

Untuk yang selanjutnya yaitu Obligasi Daerah. Obligasi Daerah merupakan suatu surat hutang yang dikeluarkan oleh suatu daerah yang kemudia dijual dan hasil dari penjualan surat tersebut digunakan dalam melakukan pembangunan yang ingin dilakukan. Jadi misal suatu daerah ingin melaksanakan pembangunan dan daerah tersebut tidak ingin menggunakan dana APBD atau APBN, maka daerah tersebut menggunakan metode Obligasi Daerah ini. 

Yaitu dengan cara menerbitkan surat hutang yang kemudian dijual kepada pihak lain atau daerah lain, yang selanjutnya hasil dari penjualan surat hutang tersebut digunakan dalam kegiatan pembangunan tersebut, dengan catatan daerah yang menerbitkan surat hutang tersebut harus membayar hutangnya kepada pihak pembeli surat hutang tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang telah dilakukan, dan sesuai dengan bunga yang telah disepakati. 

Apabila tidak melunasi dalam tenggat waktu yang telah dilakukan maka daerah tersebut harus membayar dendanya sesuai dengan yang telah disepakati dengan pihak pembeli. Nah maka dengan cara tersebut pembangunan dapat dilakukan dan tidak perlu khawatir akan kekurangan dana atau tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun