Mohon tunggu...
Achmad Dhany Qurniawan
Achmad Dhany Qurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Civitas Akademika

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Financial

Obligasi Daerah dan Public Private Partnership

11 Mei 2020   16:08 Diperbarui: 11 Mei 2020   16:11 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Membahas persoalan ekonomi tidak aka nada habisnya karena sudah lumrah terjadi di kehidupan manusia. Memang persoalan ekonomi sudah merupakan bagian dari hidup masyarakat di seluruh dunia, dan tidak aka nada yang luput dari kegiatan tersebut. Manusia pada kahikatnya merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan pasti membutuhkan bantuan dari orang lain. Dan juga manusia akan melakukan kegiatan ekonomi di setiap hari dalam kehidupannya. 

Terutama bagi warga Indonesia. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang sedang berkembang, yang kegiatan ekonomi masih terus berjalan dan masih dalam proses peningkatan efisiensi kegiatan ekonomi atau perekonomian negaranya. Bukan hanya negara berkembang saja, namun juga negara maju pasti melakukan pengembangan dalam efisiensi atau perekonomian di negaranya. 

Namun bedanya negara maju sudah memiliki sistem perekonomian yang dianggap sudah modern dan sudah maju atau canggih jika dibandingkan dengan negara berkembang. Bukan hanya itu, namun juga negara maju dianggap sudah mampu dalam mengelola perekonomian negaranya, entah itu untuk perekonomian rakyatnya, negaranya, maupun pembangunannya.

Dalam pembangunan sendiri sudah jelas bahwa sektor ekonomi merupakan sektor utama yang sangat dibutuhkan, karena apabila sektor ekonominnya saja masih belum jelas maka pembangunan tersebut tidak bisa dilaksanakan dan akann tetap hanya menjadi sebuah wacana belaka. Ada banyak sekali faktor yang menghambat suatu pembangunan dalam segi sekonomi, contohnya masih tidak jelasnya sumber anggaran yang digunakan, jumlah anggaran yang masih belum terkalkulasi secara detail, hingga banyaknya aksi aksi curang yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab salah satunya dengan cara mengkorupsi anggaran pembangunan.

Pastinya sebelum melakukan suatu kegiatan pembangunan akan ditentukan atau dibuat rancangan terkait pembangunan yang ingin dilaksanakan. Pihak yang ingin melakukan pembangunan akan membuat susunan atau rancangan yang akan digunakan selama masa pembangunan tersebut. 

Dalam rancangan tersebut pastinya akan dibahaas secara mendetail tentang apa apa saja yang dibutuhkan dan harus dilakukan apabila ingin melakukan suatu pembangunan. Dimulai dari tujuan pembanguunan, jangka waktu pembangunan, aspek yang dibutuhkan, analisa AMDAL, hingga yang paling penting yaitu dari segi anggaran. 

Anggaran yang dibutuhkan dan yang akan digunakan harus jelas asalnya dan sudah jelas akan digunakan untuk apa saja dan sudah dibahas secara mendetail, karena anggaran merupakan hal yang sangat penting dan harus benar -- benar dibahas secara matang agar proses pembangunan tersebut dapat terlaksana secara lancar dan tidak ada halangan. 

Dan juga untuk sang pemegang dana atau anggaran pembangunan harus merupakan suatu pihak yang dapat dipercaya dan dapat bertanggung jawab penuh dengan dana yang dibutuhkan selama masa pembangunan. Anggaran dari suatu pembiayaan dapat didapatkan dari beberapa sumber, antara lain dari APBN atau Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, APBD atau Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Dana pinjaman daerah, 

Kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta, hingga Obligasi daerah. Beberapa hal tersebut dapat dilakukan apabila ingin mendapatkan anggaran dan melakukan pembangunan entah itu pembangunan bertaraf nasional maupun bertaraf local atau daerah.

Salah satu metode yang sedang marak digunakan dalam pembiayaan pembangunan yaitu program PPP dan Obligasi Daerah. Untuk program PPP sendiri yaitu singakatan dari Public Private Partnership yang merupakan salah satu program yang dilakukan oleh pemerintah yang dilakukan bersama dengan pihak swasta. 

Jadi cara kerjanya itu pemerintah menjadi pihak yang merencanakan adanya pembangunan, dan untuk pihak swasta sendiri menjadi pihak yang melakukan pembangunan dan mengelola pembangunan tersebut. Semisal pembangunan jalan tol, pemerintah membuat rencana pembangunan jalan tol di suatu daerah dimulai dari daerah A sampai daerah B. Jadi pemerintah hanya membuatkan rencana atau rancangan pembangunannya. 

Nah untuk selanjutnya yaitu proses pembangunannya dilaksanakan oleh pihak swasta dengan dana atau anggaran yang berasal dari pihak swasta tersebut, Jadi yang perlu di garis bawahi yaitu pemerintah tidak ikut memberikan anggaran atau dana dalam pembangunan ini. Seluruh anggaran yang dibutuhkan dalam kegiatan pembangunan tersebut diatur oleh pihak swasta, dan pihak pemerintah hanya membuat rancangannya. 

Kemudian setelah kegiatan pembangunan tersebut telah rampung dikerjakan, maka selanjutnya yaitu jalan tol yang dikerjakan tersebut sudah bisa digunakan. Semua hasil dari jalan tol tersebut menjadi penghasilan utuh pihak swasta selaku pembangun dan pemilik anggarannya. Juga apabila ada kerusakan atau kegiatan renovasi yang dibutuhkan maka yang melaksanakan tetap pihak swasta. 

Nah baru setelah tenggat waktu yang telah disepakati antara pihak pemerintah dan pihak swasta maka semua kepemilikan tersebut pindah ke tangan pemerintah. Karena sesuai surat kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya bahwa pihak swasta memegang kekuasaan penuh atas jalan tol tersebut selama beberapa tahun tergantung dari kesepakatan. 

Nah baru setelah jangka waktu yang telah disepakati habis, maka pemerintah menjadi pemegang kekuasaan penuh atas jalan tol tersebut. Seluruh pendapatan dari jalan tol tersebut dipegang oleh pemerintah dan pihak swasta sudah tidak mendapatkan hasilnya lagi, dan apabila ada suatu kerusakan atau renovasi maka pihak pemerintahlah yang bertanggung jawab atas semua itu.

Untuk yang selanjutnya yaitu Obligasi Daerah. Obligasi Daerah merupakan suatu surat hutang yang dikeluarkan oleh suatu daerah yang kemudia dijual dan hasil dari penjualan surat tersebut digunakan dalam melakukan pembangunan yang ingin dilakukan. Jadi misal suatu daerah ingin melaksanakan pembangunan dan daerah tersebut tidak ingin menggunakan dana APBD atau APBN, maka daerah tersebut menggunakan metode Obligasi Daerah ini. 

Yaitu dengan cara menerbitkan surat hutang yang kemudian dijual kepada pihak lain atau daerah lain, yang selanjutnya hasil dari penjualan surat hutang tersebut digunakan dalam kegiatan pembangunan tersebut, dengan catatan daerah yang menerbitkan surat hutang tersebut harus membayar hutangnya kepada pihak pembeli surat hutang tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang telah dilakukan, dan sesuai dengan bunga yang telah disepakati. 

Apabila tidak melunasi dalam tenggat waktu yang telah dilakukan maka daerah tersebut harus membayar dendanya sesuai dengan yang telah disepakati dengan pihak pembeli. Nah maka dengan cara tersebut pembangunan dapat dilakukan dan tidak perlu khawatir akan kekurangan dana atau tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun