Mohon tunggu...
Asri Salam
Asri Salam Mohon Tunggu... Buruh - Something Went Wrong

Ketika Mereka Memelihara Kebodohan, Berarti Hanya Mereka Yang Mau Makan. Gombara 94-2000 www.acchijie.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jangan Foto Copy e-KTP

7 Mei 2013   09:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:58 3590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini di waktu aktifitasku yang lengang, mencoba mengisi waktu dengan menjelajahi dunia maya tiba-tiba saya mendapat berita yang menarik menurutku dan berupa berita yang sangat informatif untuk disampaikan kepada khalayak pada umumnya.

Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan melalui Menterinya Gamawan Fauzi kepada masyarakat yang sudah mempunyai e-KTP untuk tidak merusak KTPnya itu dengan cara Laminating press, Stapler, hingga fotocopy berulang-ulang karena bisa membuat fisik KTP bisa rusak atau cacat.

Karena e-KTP saat ini tidak seperti KTP yang modal lama yang hanya data yang tetulis biasa saja, KTP saat ini yang model baru merupakan electronik card yang didalamnya ada chip yang menyimpan data-data standar sipemilik kartu seperti data sidik jari, tanda tangan, hingga scanner retina mata, dll.

Dan bila fisik KTP rusak kemungkinan besar chip yang ada didalam bisa rusak dan tak terbaca lagi di database, dan bahkan bila terlalu sering di fotocopy maka ada kemungkinan besar chip yang ada didalamnya bisa cacat.

Untuk mengantisipasi akan hal ini Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran kepada institusi pemerintahan, Kepolisian, Perbankan, Badan-Badan Usaha, dll yang selalu mempunyai hubungan dan persyaratan akan KTP masyarakat umum untuk tidak mengfotocopy KTP masyarakat karena bisa merugikan masyarakat, dan oleh karena itu semua pihak dan instutusi hanya diperkenankan untuk mencatat nomor NIK dan bila perlu untuk menyediakan semacam Card Reader untuk pengganti Fotocopyan.

Dan masyarakat yang KTPnya sudah terlanjur rusak karena diperlakukan seperti hal-hal seperti yang telah diuraikan diatas maka bisa melakukan penggantian KTP dikelurahan setempat dan tidak dipungut biaya alias gratis kata Pak Menteri..

********

Saya sendiri yang baru tahu informasi ini bahkan belum tahu apakah e-KTP masih baik atau sudah rusak karena pihak Bank terlalu sering mengfotocopy KTP saya bila melakukan transaksi di perbankan, begitupula dikantor lainnya, Semoga Informasi ini membawa manfaat..

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun