Mohon tunggu...
Dr. H. Abustan
Dr. H. Abustan Mohon Tunggu... Dosen - IT'S MY LIFE

If there is a Will there is a way

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Martabat Profesi Advokat

20 Juni 2022   19:30 Diperbarui: 20 Juni 2022   19:36 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses tahap pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi. (Sumber Gambar: Republika)

Pada titik inilah, dibutuhkan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab menegakkan hukum (Law Endorcement). Dengan melaksanakan prinsip equality before the law (persamaan di depan hukum) dan prinsip 'Fiat Justitia Ruat Coelum', hukum harus tetap ditegakkan sekalipun langit akan runtuh.

Akhirnya, apa yang telah dipaparkan di atas, sesungguhnya termaktub dalam sumpah advokat: "bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya selaku advokat". 

Inti dari esensi dasar sumpah tersebut adalah bagaimana menjaga marwah advokat sebagai suatu profesi mulia. Dan, kemuliaan itu termanifestasi kan melalui kebersamaan dan persatuan organisasi.

Sekian
Jakarta, 20/06/22

H. Abustan.
Dewan Penasehat Asosiasi Advokat Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun