Mohon tunggu...
Dr. H. Abustan
Dr. H. Abustan Mohon Tunggu... Dosen - IT'S MY LIFE

If there is a Will there is a way

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Martabat Profesi Advokat

20 Juni 2022   19:30 Diperbarui: 20 Juni 2022   19:36 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses tahap pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi. (Sumber Gambar: Republika)

       Sebagai suatu profesi mulia (officium nobile) di hadapan para pencari keadilan (justiciabel). Pekerjaan advokat membutuhkan body of knowledge sebagai dasar bagi perkembangan dalam menghadapi dan atau menyikapi berbagai tantangan.

Walaupun secara personal seorang advokat tentu tak dapat diragukan soal kapasitas, skill, pengalaman dan keberaniannya. Sebab kandungan hukum yang ada hanyalah merupakan teori yang bersifat abstrak. 

Menurut Satjipto Raharjo, penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide atau konsep. Karena itu, dibutuhkan kecakapan seorang advokat untuk menjalankannya.

Itulah sebabnya, di negara-negara maju profesi advokat kapasitas dan kualitas sumberdaya manusianya tak diragukan. Mengambil contoh negara super power Amerika Serikat, dari sejumlah figur Presiden  yang  pernah tampil memimpin di negara adi daya itu, profesi advokat termasuk yang banyak menyumbang SDMnya.

Untuk itulah, figur dan standar profesi selalu merujuk pada kisi-kisi yang merupakan kumpulan ukuran untuk digunakan sebagai pedoman atau norma-norma dalam profesi. Pada pokoknya terdiri dari: pertama, standar pendidikan. Kedua, etika profesi. Ketiga, standar kompetensi. Keempat, standar pelayanan.

Dalam konteks ini, menurut Leenan: standar profesi adalah perbuatan teliti, saksama, yang dikaitkan dengan kelalaian (culva). Bila bertindak tidak teliti, tidak berhati-hati maka ia memenuhi unsur kelalaian. Dan, bila sangat tidak berhati-hati, ia memenuhi kelalaian berat (culpa lata).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diundangkan pada tanggal 5 April 2003, secara eksplisit telah mengatur hal-hal yang penting dan strategis segala hal ikhwal terkait profesi advokat. Bahkan, undang-undang ini dianggap  tonggak sejarah dan tertulis dalam tinta emas sebagai momentum penting kebangkitan profesi advokat.

Bagaimana pun, tak dapat dipungkiri bahwa peran profesi advokat sangat diharapkan dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat. Tentu saja, tidak hanya sebatas kebutuhan masyarakat di sektor jasa hukum di era tehnologi (digitalisasi) sekarang ini. Akan tetapi, juga keberadaan advokat sebagai penyeimbang kekuasaan kehakiman.

Pencapaian tersebut, merupakan perjuangan para advokat sendiri agar bisa mendapatkan pengakuan secara yuridis  formal konstitusional, sebagai payung hukum yang sudah lama dinantikan. 

Karena itulah, dibutuhkan keseriusan seluruh komponen AAI  untuk menjaga organisasi ini, dengan peningkatan intensitas dialog internal (silaturrahim) tanpa terkecuali, sembari meningkatkan kualitas kinerja organisasi.

Jadi, peran profesi advokat tak dapat dipungkiri tidak saja menjadi kebutuhan masyarakat di era tekhnologi (digitalisasi) sekarang ini, tetapi juga menjadi penyeimbang kekuasaan kehakiman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun