Mohon tunggu...
Abu Ga
Abu Ga Mohon Tunggu... lainnya -

take it easy, make it simple and life is beautiful

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KTKLN Bisa Dibikin di Terminal 2 Bandara Soetta dan Juanda

12 Juni 2011   07:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:35 2538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya Jumhur Hidayat membuat surat edaran bahwa KTKLN bisa dibuat di terminal 2 bandara Soetta dan Bandara Juanda Surabaya. Sedikit banyak ini melegakan tetapi masih belum menjawab semua tuntutan TKI atau buruh migran.

Surat edaran dari kepala BNP2TKI ini keluar akibat tekanan dari TKI luar negeri baik melalui telpon maupun email yang bertubi.  Keinginan para TKI adalah penghapusan persyaratan KTKLN karena menjadi ajang pemerasan oknum bandara (imigrasi) adalah keharusan. Surat edaran juga berkesan diskriminasi dan tidak menjawab permasalahan secara menyeluruh. Ini mengingat banyak  TKI yang berangkat dari bandara international selain dua bandara tsb seperti Makasar, Denpasar, Balikpapan, Solo, Medan, dsb langsung ke luar negeri. Nah apakah bandara-bandara yang tidak mempunyai fasilitas pembuatan KTKLN juga akan menjadikan KTKLN sebagai lahan pemerasan?

Adalah lumrah jika TKI profesional mau cuti ke Indonesia mampir jalan-jalan dulu ke negara lain. Mereka bersama keluarga akan menghabisakan beberapa hari di Kuala Lumpur, Singapore, Hongkong, Beijing bahkan ada yang ke Eropa terlebih dulu. Pemandangan sangat lucu kalau tiba-2 oknum menanyakan KTKLN pada buruh migran jenis ini. Ya tentu saja reaksiny amacem2 mulai senyum sampai mencak-mencak.

Yang perlu diingat adalah tidak semua TKI minta perlindungan pemerintah alias bisa melindungi dirinya sendiri. Di era informatif para pekerja profesional mencari pekerjaan lewat internet. Prosesnya mengirim lamaran via online, jika qualifikasi sesuai dengan keingan user langsung diberi visa visit untuk interview. Banyak juga interview by phone atau video conference. Jika packagenya cocok maka dilakukan medical check-up. Jika hasilnya sudah fit for the job langsung diterbitkan visa kerja. So pasti semua proses itu tidak memerlukan memerlukan jasa PJTKI yang bak calo itu.

Sungguh aneh dan menggelikan kemudian ketika sampai di di konter imigrasi ditanya PJTKI mana yang mengirim? Alamak......... kasihan sekali pegawai negeri sipil ini? Dunia sudah maju tapi pikiran masih seperti katak dalam tempurung. Gimana mau maju negeri ini kalau kualitas pegawainya seperti itu. Berangkat dari sinilah dalam temu muka dengan DPD beberapa hari lalu menyarankan Menaker, BNP2TKI dan Imigrasi (Menhukumham) supaya belajar lagi masalah TKI.

Perjuangan untuk meniadakan KTKLN masih terus berlanjut dengan mengajukan UU yang banayk menimbulkan masalah tersebut ke MK. Di samping itu kalau membaca sepintas UU tsb maka definisi TKI juga kabur. Sepintas seorang dubes dan diplomat adalah TKI karena ada pasal 'siapa saja yang ditugaskan ke luar negeri' adalah TKI. Kalau demikian SMI juga TKI.

Permiqa (persatuan Masyarakat Indonesia Qatar) dan organisasi pekerja migran profesional terus menyuarakan tindakan-tindakan oknum yang memalukan.

JIka ada kompasioner yang menginginkan surat edaran Kepala BNP2TKI silahkan senda message atau shout. Saya akan mengirim ke japri. Klo saya posting di sini takut diremove sama admin. hehehehehe................

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun