Mohon tunggu...
Abraham Ethan M.S.M
Abraham Ethan M.S.M Mohon Tunggu... Lainnya - Founder @tunahukum

Abraham Ethan Martupa Sahat Marune is a law enthusiast. Abraham started his undergraduate education with a law degree at the Universitas Pelita Harapan graduated Cum Laude in 3 years and he’s currently continuing his postgraduate education at the Faculty of Law Universitas Pelita Harapan. Abraham started his career as an intern at the Jakarta Attorney General's Office, then continued his career at one of the largest life insurance companies in Indonesia. Now he’s a vice director at Ampuan Situmeang and Partners Law Office, an over 30 years of practice experience law firm in Batam and Jakarta. Abraham is also active in providing legal education to the public through social media @tunahukum with more than 150k followers, actively writing and publishing reputable national/international legal journals, and active as a speaker in national to international discussions/seminars/conferences.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dampak COVID-19 terhadap Perkembangan Kegiatan Produksi PT Pertamina (Persero) di Indonesia

13 Juli 2020   19:26 Diperbarui: 13 Juli 2020   19:22 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pada Desember tahun 2019 lalu, negara Tiongkok dihebohkan dengan wabah yang berkenaan dengan gejala-gejala penyakit infeksi saluran pernafasan yang diakibatkan oleh pajanan wabah COVID-19 hingga menjadi pandemik global.

Beberapa kebijakan yang mengiringi langkah pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19 sendiri salah satunya yaitu membatasi skema human trafficking atau lintas manusia, dimana hal ini menjadi penghambat utama distribusi peralatan, hingga bahan serta SDM yang berperan penting pada produksi perusahaan-perusahaan Minyak Dan Gas (Migas), salah satunya yakni PT. Pertamina. 

Menurut informasi dari daring online CNN (2020), diketahui bahwa PT. Pertamina berpotensi kehilangan keuntungan hingga 51% dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) tahun 2020 ini akibat adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).[1] Dimana halnya PP tersebut tentu sangat menganggu rantai distribusi dari produksi Migas di Indonesia sekaligus daya beli masyarakat yang menurun akibat adanya ketidakstabilan perekonomian pada saat ini. 

Pendapatan pertamina yang kian tergerus, juga turut bermasalah ketika OPEX (pengeluaran perusahaan untuk meningkatkan profit) dan CAPEX (pengeluaran operasional untuk keberlangsungan bisnis) PT. Pertamina menggunakan kurs dollar, dimana hal ini dapat menimbulkan adanya permasalahan khusus ketika rupiah memiliki nilai tukar yang menurun akibat dari pandemik ini.

Menurut Archie (2018),  stakeholders Perseroan dapat memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan dan negara dimana Perseroan berada atau yang disebut juga dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).[2] Hal tersebut dapat berlaku pula untuk PT. Pertamina (Perseroan), dimana untuk menerapkan prinsip GCG, harus ditunjang dengan kemampuan para stakeholder, manajemen puncak, hingga para karyawan dalam mengimplementsikan keseluruhan prinsip-prinsip agar eksistensi perusahaan mencapai dari kriteria GCG itu sendiri. 

Sehingga strategi khusus yang digunakan oleh perusahaan Migas ini yaitu mengajukan Force Majeure. Di saat Omnibus Law memuat peraturan terbaru terkait eksistensi Migas dengan skema kebijakan kemudahan investasi atau Ease Of Doing Business, sesuai dengan pasal 47 yang menyebutkan kemudahan perizinan berusahaan dan pemanfaatan laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam bentuk lepas pantai (offshore rig)  minyak dan gas bumi.[3] Akan tetapi kini, situasi dari perusahaan Migas di era pandemik COVID-19 seakan-akan melemahkan kerangka kerja percepatan perekonomian tersebut.

Menurut CNBC (2020), dimana PT. Pertamina sendiri menyebutkan bahwa Force Majeure tidak dapat dihindari akibat realisasi kegiatan pengeboran dan permintaan gas dari pembeli yang tidak sesuai sekaligus keterlambatan beberapa proyek hulu migas yang sebelumnya telah dijadwalkan dalam bentuk onstream, dimana proyek yang seharusnya sudah selesai tersebut, kini baru mencapai 69,8% yang sebagian besar dikerjakan oleh sumber daya manusia warga Malaysia dan India yang tentu tidak dapat bekerja di lapangan ketika kebijakan lockdown mulai diberlakukan di beberapa negara.[4] 

Sehingga dengan strategi pengajuan Force Majeure, maka seluruh produksi di lapangan akan berhenti dan berdampak pada menipisnya cadangan minyak serta gas yang beredar di pasaran. Apabila dianalisa, dengan adanya kuantitas yang menurun, maka hal tersebut dapat berdampak pada kenaikan harga di pangsa pasar.

Skema polemik permasalahan tersebut juga dapat berimplikasi pada penurunan harga saham dari PT. Pertamina di pasar modal. Sehingga dengan demikian, langkah-langkah terkini yang dapat dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Pertamina sendiri yaitu memangkas OPEX secara signifikan hingga 30% untuk para stakeholder (pemegang saham), selain itu, dana investasi juga dipotong hingga 25% dimana hal ini dapat menurunkan eksistensi perusahaan Pertamina hulu untuk mendapatkan modal dalam mengembangkan kapasitas produksi kilang pada periode April-Mei.[5] 

Pada dasarnya, tidak banyak yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menanggulangi fenomena ini, karena perekonomian yang merosot merupakan isu nyata yang hanya dapat diselesaikan secara maksimal ketika World Health Organization memberikan pengumuman terkait berakhirnya pandemik COVID-19 ini. Kini, pemerintah sedang berfokus pada sektor kesehatan dan juga pelayanan masyarakat dengan pengenalan serta kolaborasi teknologi. Namun hal tersebut tentunya tidak dapat diimplementasikan pada permasalahan perusahaan Migas, karena untuk menunjang produksi dari perusahaan Migas sendiri, membutuhkan kontrol dan penatalaksanaan secara langsung di lapangan.

[1] CNN. (2020). Laba Pertamina Berpotensi Amblas Separuh Gara-gara Corona. Link.

[2] Archie B. Carroll. (2018). Business & Society : Ethics, Sustainability, And Stakeholder Management, Edition 10th. Boston, MA : Cengage Learning. ISBN:9781337514477.

[3] Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Cipta Kerja

[4] CNBC. (2020). Dampak Corona, Kontraktor Migas RI Mulai Ajukan Force Majeure. Link

 [5] CNN. (2020). Cara Pertamina Bertahan Hidup dari Tekanan Virus Corona. Link

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun