Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Penting! Inilah Hak Nasabah dalam Pelindungan Data Pribadi

13 Maret 2023   22:13 Diperbarui: 14 Maret 2023   06:57 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pexels.com

Namun ingat, bagaikan dua mata uang, bank secrecy law yang seharusnya dapat melindungi data pribadi nasabah justru bisa mempunyai arti sebaliknya "tidak rahasia" jika untuk kepentingan tindak pidana pencucian uang oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) seperti mana tercantum dalam UU 10/1998 Pasal 41-44.

Pengertian rahasia bank dapat kita temukan dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan bahwa rahasia bank berarti semua informasi tentang deposan dan simpanannya.

Bank bisa menjaga keamanan data pribadi setiap nasabahnya dengan baik. Hal tersebut bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perbankan. Kondisi ini bisa membangun reputasi dan kredibilitas baik bagi perbankan.

Yang sering kita dengar, perbankan merupakan salah satu sektor keuangan yang rentan penyalahgunaan data pribadi. Saya yakin semua pernah mengalami, sering kita dihubungi oleh orang tak dikenal untuk menawarkan produk keuangan. Apakah ini sebuah pelanggaran kebocoran data?

Kecurigaan muncul karena datanya tak terlindungi sehingga dapat diakses dengan mudah oleh orang lain. Belum lagi masalah serangan siber yang bisa menyebabkan kerugian rata-rata tahunan yang mencengangkan.

Saya kira melalui UU PDP, bank bisa lebih kompetitif dalam melayani nasabah. Bank juga bisa melakukan tata kelola data secara baik sesuai dengan standar internasional yang menjadi tolok ukur industri.

Bocornya data pribadi membuat pandangan masyarakat terhadap perbankan jadi berubah secara drastis. Kepercayaan yang tinggi seketika berubah jadi ketidakpercayaan, bahkan enggan untuk berurusan dengan pihak perbankan.

Untuk mencegah dampak negatif tersebut, bank seringkali melakukan serangkaian tahapan dengan mengecek keamanan tiap teknologi yang digunakan. Alhasil, setiap celah keamanan bisa terminimalisir dengan baik.

Tak berhenti disitu saja, upaya pencapaian untuk mematuhi UU PDP juga bisa dilakukan dengan mengedukasi insan perbankan maupun nasabah tentang pengamanan data. Hal tersebut juga mencakup edukasi seputar keamanan dalam transaksi.

Edukasi melalui sarana apapun hingga memanfaatkan media sosial maupun media cetak menjadi keniscayaan. Terlebih jika perbankan membentuk unit khusus yang bekerja untuk menangani "information security". 

Lantas apakah hal tersebut bisa memberikan hasil yang baik? Jelas bisa, asalkan tugas ini dipercayakan pada tim yang berpengalaman dan ahli di sektor cyber security.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun