Mohon tunggu...
Adrian BintangSetiadi
Adrian BintangSetiadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bernyanyi dan bermusik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Banjir Menyebabkan Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Swadarma Raya Jakarta Selatan

4 Desember 2022   17:58 Diperbarui: 6 Desember 2022   14:23 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Disebutkan pada Pasal 29 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengatur mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Salah satu sampah yang belum bisa diuraikan di alam yaitu sampah popok sekali pakai.

Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa salah satu sampah yang belum bisa diuraikan di alam yaitu sampah popok sekali pakai, namun masih banyak ditemukannya sampah tersebut di setiap kali yang ada di  Jl. Swadarma. Belum lagi orang-orang tidak bertanggung jawab yang juga membuang sampah di sembarang tempat, yang dimana akan menjadi penyebab utama terjadinya banjir.

Untuk itu marilah kita sadar dan peduli terhadap lingkungan disekitar kita dengan tidak lagi membuang sampah sembarangan, guna meminimalisir terjadinya banjir dan juga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun