5. Perbedaan bank syariah dan konvensional dalam dasar hukum
perbankan konvensional yaitu memiliki sistem yang berlandaskan hukum positif berlaku di Indonesia. Sementara perbankan syariah, memiliki sistem yang berlandaskan fiqih, al-qur'an dan hadist tentunya syariat Islam.
Contoh transaksi yang berada didalam perbakan syariah :
Al-musyarakah (perkongsian)
Al-mudharabah (bagi hasil)
Al-musaqat (kerja sama tani)
Al-ijarah (sewa-menyewa)
Al-ba'i (bagi hasil)
Al-wakalah (keagenan)
6.Perbedaan Pengawasan
Jika pengawasan di bank konvensional dipegang manajer dan direksi layaknya perusahaan-perusahaan pada umumnya, di bank syariah ada satu lagi posisi penting yang harus dimiliki, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah ini nantinya memiliki tugas untuk memberikan nasihat kepada manajer dan direksi di bank syariah terkait keberlangsungan bisnis yang sesuai dengan syariat.
7.Perbedaan Sistem Operasional
Sistem operasional perbankan konvensional berjalan dengan sistem operasional yang bebas, tidak terkait dengan landasan aturan agama dan berorientasi pada pencapaian laba sebesar-besarnya, di bank syari'ah tidak demikian.
Sedangkan sistem perbankan syar'ah selalu mengedepankan prinsip-prinsip syariat islam, beserta hukum-hukum yang ditetapkan para Ulama di Indonesia atau fatwa MUI.
8.Perbedaan Manajemen Resiko
Dalam sistem bank konvensional, manajemen resiko kredit macet umumnya menjadi tanggungan dari kreditur itu sendiri supaya bisa melunasi hutangnya.
Sementara didalam perbankan syari'ah, pihak dari perbankan juga ikut menanggung resiko tersebut. Semisal kamu meminjam uang pada bank syari'ah untuk usaha, dalam jangka waktu 12 bulan.
Namun dikemudian hari kamu tidak dapat membayar cicilan tersebut maka kerugian ini juga ditanggung pihak bank sebagai kreditur.