Mohon tunggu...
Abih Bahrun
Abih Bahrun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan menulis kembali informasi yabg akurat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

26 Juni 2022   20:35 Diperbarui: 26 Juni 2022   20:42 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Perbedaan bank syariah dan konvensional dalam dasar hukum

perbankan konvensional yaitu memiliki sistem yang berlandaskan hukum positif berlaku di Indonesia. Sementara perbankan syariah, memiliki sistem yang berlandaskan fiqih, al-qur'an dan hadist tentunya syariat Islam.

Contoh transaksi yang berada didalam perbakan syariah :

Al-musyarakah (perkongsian)
Al-mudharabah (bagi hasil)
Al-musaqat (kerja sama tani)
Al-ijarah (sewa-menyewa)
Al-ba'i (bagi hasil)
Al-wakalah (keagenan)
6.Perbedaan Pengawasan

Jika pengawasan di bank konvensional dipegang manajer dan direksi layaknya perusahaan-perusahaan pada umumnya, di bank syariah ada satu lagi posisi penting yang harus dimiliki, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah ini nantinya memiliki tugas untuk memberikan nasihat kepada manajer dan direksi di bank syariah terkait keberlangsungan bisnis yang sesuai dengan syariat.

7.Perbedaan Sistem Operasional

Sistem operasional perbankan konvensional berjalan dengan sistem operasional yang bebas, tidak terkait dengan landasan aturan agama dan berorientasi pada pencapaian laba sebesar-besarnya, di bank syari'ah tidak demikian.
Sedangkan sistem perbankan syar'ah selalu mengedepankan prinsip-prinsip syariat islam, beserta hukum-hukum yang ditetapkan para Ulama di Indonesia atau fatwa MUI.

8.Perbedaan Manajemen Resiko

Dalam sistem bank konvensional, manajemen resiko kredit macet umumnya menjadi tanggungan dari kreditur itu sendiri supaya bisa melunasi hutangnya.

Sementara didalam perbankan syari'ah, pihak dari perbankan juga ikut menanggung resiko tersebut. Semisal kamu meminjam uang pada bank syari'ah untuk usaha, dalam jangka waktu 12 bulan.

Namun dikemudian hari kamu tidak dapat membayar cicilan tersebut maka kerugian ini juga ditanggung pihak bank sebagai kreditur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun