Kompasiana.com - Dalam rangka penyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Car Free Day (CFD), Pemerintah Kabupaten Barru Berdasarkan Surat Edaran Bupati Barru No. 20 Tahun 2025 Tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Car Free Day, Sabtu (10/5/25).
Dalam keputusan Bupati tersebut tertuang di antaranya, bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dilaksanakan dengan menyelenggarakan fasilitas keolahragaan masyarakat umum dengan memanfaatkan ruas jalan di Kawasan Sekitaran Alun-Alun Colliq Pujie, JI. A.P. Pettarani, Jl. Sultan Hasanuddin, dan Jl. Abdul Muis,  Setiap Hari Minggu 06.00-09.00 WITA.
Adapun Aturan Yang Berlaku,Yaitu: Semua jenis kendaraan bermotor dilarang masuk, Wajib menjaga ketertiban dan kebersihan, Kegiatan harus bersifat positif dan ramah lingkungan.
Kegiatan Yang Dapat Dilakukan, Antara Lain: Jalan kaki, bersepeda, bermain, Jogging, senam, olahraga lainnya, Menampilkan produk lokal & kegiatan kreatif.
Kendati Demikian Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, SH, M.Si mangajak seluruh Masyarakat untuk Mensupport Kegiatan ini.
" Mari masyarakat Barru untuk meramaikan dan memanfaatkan momen Car Free Day ini sebagai ruang bersama, untuk bergerak dan berolahraga ", Pungkasnya.(*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI