Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bola Panas Skandal Buku Merah KPK, Bagaimana Kinerja Firli Bahuri?

15 Juli 2020   17:34 Diperbarui: 16 Juli 2020   06:40 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Skandal Buku Merah KPK belum terungkap Mata Najwa

Jakarta, Kini bola panas ada di tangan Firli Bahuri mengenai kasus buku merah yang kini menjadi polemik karena diduga ada aliran dana pengusaha impor daging Basuki Hariman ke pejabat negara termasuk mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kinerja Firli sebagai ketua KPK  dipertanyakan pernyataan bahwa KPK diduga melindungi mantan kapolri sebagai berikut:

1. Pimpinan KPK masih anggota Polri

Foto : Firli sebagai ketua KPK tidak menyampaikan skandal buku merah KPK sejak 2019. (Mata Najwa)
Foto : Firli sebagai ketua KPK tidak menyampaikan skandal buku merah KPK sejak 2019. (Mata Najwa)

Pimpinan KPK adalah anggota POLRI sedangkan Posisi polri berada dibawah garis komando presiden. KPK baru tidak mampu bertindak independen karena hierarki organisasi polri dan menerima gaji polri.

Kenyataannya anggota-anggota POLRI menjaga soliditas dan sinergitas dalam jiwa korsa. Jiwa korsa diartikan perasaan senasib dan sepenanggungan. Polri harus bisa membatasi semangat jiwa korsa atau Esprit de Corps yang terkadang disalahgunakan apalagi dipergunakan untuk perbuatan yang salah.

Semangat persatuan dan kesatuan dalam membela kesalahan tidak dibenarkan. Anggota POLRI hidup dimana dunia tidak akan berarti apa-apa tanpa rekomendasi atasan naik pangkat. Kita hidup dimana dunia harus membela dalam berbagai bentuk baik kejahatan ataupun kebaikan asalkan karier naik tidak seperti Novel Baswedan yang berhenti berjuang menjadi jendral.

2. Analisis Kerentanan Dalam Tubuh KPK

KPK mirip  lembaga porli dan lembaga kejaksaan Agung memiliki ketentuan yang mengandung “ancaman” terhadap proses pemberantasan korupsi karena kelemahan di Polri itu rentan intervensi. Kelemahan di Kejaksaan Agung itu rentan intervensi.  Penyidik lembaga tersebut tidak begitu independen.

Pembubaran KPK dinyatakan negatif sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi. Namun KPK kini rasa polri oleh Firli bahuri. Esensi KPK saat ini adalah densus anti korupsi dari POLRI.

Pimpinan KPK macan ompong karena tak bisa tangkap Tito Karnavian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kuat pada skandal buku merah. Duh, KPK Kini jadi macan ompong dengan melihat konsolidasi di antara kekuatan-kekuatan anti reformasi dan demokrasi untuk meruntuhkan KPK. Pemberantasan korupsi akan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

3. Pendekatan Partisipatif dengan Kolusi

Di dalam bidang studi politik, kolusi terjadi di dalam satu bidang lembaga di saat beberapa lembaga saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama.

Partisipasi lebih memilih memilih melindungi kepentingan mereka bersama baik saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori. Derogatori adalah kawasan hina karena terjadi KKN.

Pimpinan KPK boleh dari latar belakang apapun sebagai tindakan partisipatif namun untuk mengindari konflik kepentingan perlu hati-hati. Firli Bahuri secara struktural sudah tidak memiliki jabatan di lembaga kepolisian. Dia hanya sebagai Anggota Polri aktif.

Delik permufakatan jahat tidak hanya dikenal dalam KUHPidana semata-mata, melainkan juga dikenal dalam undang-undang pidana di luar KUHPidana. Sebagai contoh, yaitu Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001.

4. Undang-undang KPK Tidak sebagai Pedoman

Berdasarkan Undang-undang KPK poin (i) dalam pasal 29 disebutkan bahwa pimpinan KPK harus lepas jabatan struktural dan jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK. Sedangkan posisi Firli sebagai ketua KPK rangkap menjadi  anggota polri rentan diintervensi oleh kapolri. Selanjutnya dalam poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Dari aspek Undang-Undang posisi Firli masih menjadi anggota polri itu  dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan di tubuh KPK. Ternyata benar, Posisi firli akan menjadi pelindung bagi anggota polri bermasalah dihadapan hukum.

Berdasarkan Investigasi Indonesialeaks sebelumnya, pada Oktober 2018, mengungkap bukti-bukti soal bagaimana para penyidik KPK dari unsur kepolisian, merusak barang bukti buku merah tersebut. Diduga, tujuannya untuk melindungi agar nama Tito Karnavian, tak sampai muncul di berkas penyidikan.

Sejak firli dilantik 2019 tidak terdengar jelas perkembangan kasus buku merah dan soal bagaimana para penyidik KPK dari unsur kepolisian, merusak barang bukti buku merah tersebut.  KPK telah memiliki design dengan kerentanan di-intervensi untuk kepentingan polri dan politisi istana. Sulit dibongkar kasus aliran dana pengusaha impor daging Basuki Hariman ke pejabat negara termasuk mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Foto : Tito Karnavian dari Kapolri menjadi Politisi istana (Mata Najwa)
Foto : Tito Karnavian dari Kapolri menjadi Politisi istana (Mata Najwa)

Dengan demikian KPK di-intervensi untuk kepentingan polri dan politisi istana. Kini, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya cenderung tidak independen karena kasus buku merah belum  dikuak oleh Firli Bahuri, Ketua KPK yang baru. Bagaimana nasib skandal buku merah tersebut di Indonesia? Tentu tidak jelas hingga saat ini.*


Baca  Penelitian Berbahaya Kasus George Floyd Persepektif Negara Terorisme dengan klik disini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun