Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Regulasi Hukuman Mati untuk Mafia Berdasi di Indonesia

9 Juni 2020   17:59 Diperbarui: 9 Juni 2020   18:17 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo: Regulasi, Hukuman Mati, Mafia, dan Pejabat Korupsi di Indonesia | dokpri

Hukuman mati merupakan masalah yang jarang dibicarakan secara terbuka karena membuat banyak orang canggung.  Keadaan ini menyebabkan informasi yang terkait dengan agenda korupsi lebih sering dibicarakan secara sembunyi-sembunyi.  Sumbangan terbesar prevalensi hukuman di Indonesia adalah melalui lembaga legislatif pembuat undang-undang. Keadaan ini mendorong pentingnya pembahasan masalah penyelesaian korupsi secara terbuka dan mendapatkan dukungan masyarakat. Regulasi hukuman mati perlu untuk pejabat dan mafia berdasi melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia

Umumnya masyarakat mempunyai pengharapan yang berbeda pada hukuman mati dan korupsi.  Korupsi biasanya digambarkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tindak   pidana   korupsi   secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan  menekan  seminimal mungkin terjadinya   kebocoran    dan   penyimpangan  terhadap     keuangan     dan     perekonomian negara. Sementara hukuman mati digambarkan sebagai regulasi represif kuat secara fisik, tidak boleh menampilkan perasaannya di depan umum, dan bertanggung jawab untuk memberikan tegas pada penyimpangan anggaran pembelanjaan negara/daerah.  Peranan hukuman sekali dikaitkan dengan isu korupsi yang perlu dipahami secara mendalam.

Organisasi di Indonesia  yang paling mengerikan dan masih aktif hingga saat ini adalah partai politik. Tujuan umum partai politik menurut (abdurrofi : 2020) adalah mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun pergerakan mafia berdasi di pemerintahan terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme.  Hal ini semacam masalah baru di pemerintahan, termasuk dalam sektor ekonomi, sosial, dan lain lainnya.

Pencabutan hak politik terdakwa kasus korupsi atau mantan narapina koruptor. Namun mereka bisa menggunakan proxy untuk bertindak di pemerintahan. Proxy korupsi menurut (abdurrofi : 2020) adalah seorang wali atau orang  yang mewakili kepentingan korupsi dipemerintahan. Pejabat yang bekerja sebagai perantara jaringan mafia anggaran pembelanjaan negara atau daerah untuk mengakses keuntungan dengan nyaman. Tanpa harus menyertakan identitas asli politik, sehingga keamanan, privasi dan bisa diatur sesuai kebutuhan mafia.

Sebelum abad  21 selesai, Indonesia harus bisa menumpas mafia langsung  dan mafia tidak langsung atau mafia menggunakan proxy. Pergerakan mafia di Indonesia reformis dan maju dalam membuat harga alat kesehatan melambung tinggi memproduksi komoditas kesehatan yakni PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pindad (Persero) dan PT Len Industri (Persero) untuk memproduksi barang kesehatan yang dibutuhkan perangkat kesehatan di dalam negeri. Instruksi tersebut untuk mempersempit ruang mafia alat kesehatan dalam melakukan perdagangan di BUMN. Untuk mempersempit gerak mafia, Pertama perlu audit, kedua pelaporan, ketiga eksekui hukuman mati. usaha-usaha tersebut akan menjadi sia-sia jika negara tersebut tidak memiliki power yang cukup untuk menanamkan pengaruhnya di sistem politik di Indonesia.

Semua usaha mempengaruhi berorientasi ke masa depan sebagai negeri kesejahteraan namun perilaku masa lampau mengenai korupsi kolusi dan nepotisme masih terjadi hingga masa kini. Artinya, pengaruh yang ada pada satu momentum reformasi secara internal lembaga dan dorongan publik dapat terjadi karena adanya suatu kekuatan tuntutan yang diperolehnya dan dalam menerapkan pengaruh tersebut terhadap lawannya mafia, pengaruh tersebut akan memberi dampak terhadap kejadian yang terjadi sekarang dan yang akan terjadi di masa depan di Indonesia.

Tujuan utama seorang mafia untuk mempengaruhi pejabat yang lain adalah kepentingan  dengan kata lain bahwa seorang mafia memperjuangkan kekuatan (power) terkait korelasi dengan kepentingan jaringan, definisi kepentingan jaringan adalah seperangkat pemikiran/rencana yang akan digapai dan akan memberi manfaat baik untuk organisasi  maupun menjaga keberlangsungan-keamanan-kemapanan suatu segelintir  rakyat (mafia). Jenis kelamin seseorang mafia tidak hanya ditentukan dari penampilan alat kelaminnya, tetapi sejalan dengan pemahaman orang akan metode korupsi yang progresif  digunakan untuk membantu menentukan jenis anggaran yang dikorupsi.

Menurut (Gerber & Johnson : 2008) Tindakan eksekusi hukuman mati dalam perspektif ini muncul sebagai cara untuk menegaskan kembali wawasan moral ini langsung kembali ke depan mata kita untuk mengingatkan kita tentang nilai-nilai universal yang semuanya ada di negara. Mereka yang menegaskan dimensi eksekusi komunal ini melihat hukuman mati sebagai latihan sosial penguatan nilai. Menurut ( Lu & Miethe: 2007) prospek hukuman mati di masa depan dalam konteks global. Perkembangan hukum dan praktik hukuman mati saat ini akan meningkatkan minat substantif mereka dalam studi di masa depan tentang masalah-masalah hukum dan masyarakat.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dalam pasal 6 ayat 7 memang masih mengakui hukuman mati. Akan tetapi, ketentuan itu menegaskan bahwa hukuman mati hanya bisa diberlakukan untuk kejahatan luar biasa. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan menerapkan hukuman mati sebagai ketentuan HAM Internasional. Indorenesia harus membuat regulasi hukuma mati prinsip peradilan yang jujur dan adil belum diterapkan secara serius di Indonesia. Metode Eksekusi untuk hukuman mati pertama, Pemenggalan kepala. Kedua, Sengat listrik. Ketiga Mengantung. Ketiga, Sunti mematikan. Terakhir, ditembak. Dengan demikian bisa dipilih salah satu.

Pengembangan Pemikiran

Rudolph J. Gerber &John M Johnson. 2008. The Top Ten Death Penalty Myths: The Politics of Crime Control [First Edition]. , Westport: Praeger

Hong Lu& Terance D. Miethe. 2007. China's Death Penalty: History, Law and Contemporary Practices. New York : Routledge

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun