Adapun pajak kabupaten dari kabupaten Merauke  terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masih rendah. Â
Merauke Siap Kontribusi Perubahan
Warga Merauke siap bayar pajak jika mereka ingin infrastruktur sebagus Ibu Kota Jakarta. Disisi lain, Sementara itu, retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Merauke siap kontribusi perubahan dan pembangunan melalui pajak dan investasi dibidang pertanian. Tahun 2021 adalah arah baru perubahan Merauke!
Tidak ada yang tidak ingin maju termasuk masyarakat Merauke secara garis besar memajukan wilayah dengan pajak karena fungsi pajak dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas. Â Artinya pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dan pengeluaran pembangunan jalan di Kabupaten Merauke.
Dengan demikian kontribusi penerimaan pajak yang rendah dari Merauke ini juga menghalangi upaya pemerintah untuk menyediakan prasarana dan sarana di Kabupaten Merauke. Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Kini dengan kepemimpinan baru masyarakat bisa optimis dengan pembangunan Merauke sebagai dari bagian Indonesia dan Papua.(*)