Mohon tunggu...
Abdurrahman
Abdurrahman Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti Madya di SegiPan (Serikat Garda Intelektual Pemuda Analisis Nasionalisme)

Tertarik dengan kajian kebijakan publik dan tata pemerintahan serta suka minum kopi sambil mengamati dengan mencoba membaca yang tidak terlihat dari kejadian-kejadian politik Indonesia. Sruput... Kopi ne...!?

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemerintahan Korup Biang Kerok Perilaku Koruptif Pejabatnya, Rakyat Bisa Apa?

27 September 2022   09:00 Diperbarui: 27 September 2022   09:04 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara pembuktian itu memang sulit, akan mudah jika faktor ada orang lain. Tapi dari pengertian ini, untuk menekan dan mencegah perilaku koruptif yakni bagaimana ada lembaga atau badan agar semua pejabat birokrasi atau pejabat publik disiplin memenuhi wewenang kekuasaannya, bukan hanya ada badan atau lembaga penindak penyalahgunaan wewenang kekuasaannya.

Ada KPK, Kejaksaan, Polisi, dan bahkan Inspektorat serta BPK yang sebagai badan atau lembaga penindak atau temuan penyalahgunaan. Ada yang menyangkal bahwa Inspektorat dan BPK adalah lembaga atau badan yang menuntut pejabat untuk memenuhi wewenang kekuasaannya, faktanya semua temuan setelah kejadian, bukan mengawasi sebelum kejadian atau agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

Pengawasan dan penindakan, selalu menjadi topik pencegahan korupsi. Inspektorat dan BPK adalah poin penting pengawasan perilaku pejabat agar memenuhi wewenangnya dan hak anggarannya, diharapkan menjadi pencegah terjadi penyelewengan sebelum kejadian hingga ada penindakan. Pengawas kadang takut sama yang diawasi atau kekuasaan diatasnya. Setidaknya Inspektorat dan BPK mampu membuat batasan setiap perilaku dan kebijakan yang terstandar sebagai pengawasan.

Jika itu kehakiman dan kejaksaan ada komisi yudisial, internal lembaga atau badan ada inspektorat, kepanjangan fungsi pengawasan legislatif ada BPK, pengawasan adalah poin penting lembaga atau badan yakni pejabat memenuhi wewenang kekuasaannya sebagai pencegahan. Pengawasan ini sepatutnya disalahkan atau lebih ditekankan kinerjanya ketika ada perilaku tindakan korupsi.

Jika tidak mau disalahkan terus bagaimana? Baiklah disalahkan agar ada pembenahan dan pembaharuan, jika tidak selangkah lebih maju, setidaknya jangan jauh-jauh amat kalah langkah. Setiap badan fokus tujuan, kadang lupa disamping kanan-kiri dan dibelakangnya apa yang ditinggalkan atau tertinggal. Standar Nasional Indonesia SNI, ISO, dan lain-lain apa bisa diterapkan.

Jangan-jangan pemerintah kita korup, maksudnya alpha atau lupa dan mungkin memang tidak memenuhi wewenangnya, maksudnya ada pembiaran. Sehingga terjadi tindakan korupsi. Ketika pemerintahan tidak dapat memenuhi wewenang kekuasaannya yang diberikan oleh rakyat untuk memenuhi kebutuhan politiknya, bisa saja ini penyebab perilaku pejabatnya korup.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun