Mohon tunggu...
Abdurrafi Ilhami
Abdurrafi Ilhami Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Community Based Crime Prevention

12 Juli 2021   22:33 Diperbarui: 12 Juli 2021   22:37 1691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Community (based) Crime Prevention merupakan suatu tindakan atau strategi yang segala langkahnya ditujukan untuk memperbaiki kapasitas masyarakat untuk mengurangi kejahatan dengan jalan meningkatkan kapasitas mereka dengan menggunakan kontrol sosial informal. Dalam setiap usaha pencegahan kejahatan sangat dibutuhkan keterlibatan dan peran serta dari masyarakat,oleh karena itu hal-hal atau kondisi-kondisi yang mendukung dimungkinkannya kegiatan-kegiatan kolektif di dalam masyarakat yang besangkutan sangat menentukan terselenggaranya usaha pencegahan kejahatan tersebut. Konsep peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan bukanlah suatu konsep baru, sebelum didirikannya organisasi polisi yang modern, tugas-tugas pembinaan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab masyarakat itu sendiri.

Secara universal sebenarnya upaya pengamanan oleh masyarakat sejak dulu telah tergelar mulai dari upaya-upaya penyelenggaraan yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri maupun oleh pemerintah. Dengan demikian, telah ada penyelenggaraan keamanan oleh masyarakat dalam wujud upaya penanggulangan kriminalitas. Ide bahwa penduduk memiliki peran untuk melakukan pemeliharaan keamanan di dalam komunitas mereka sendiri telah menjadi tradisi yang cukup lama dalam teori-teori dan kebijakan sistem peradilan pidana. Argumen teoritis yang utama dibelakang ide tersebut adalah bahwa orang-orang yang hidup bersama dalam komunitas yang sama memiliki kapasitas yang sinergis untuk mengatur tingkah laku yang terjadi di dalam komunitas mereka. Premis ini adalah komponen mendasar dalam konsep kontrol sosial informal dan telah dikenali sebagai sebuah prinsip .

Community (based) Crime Prevention adalah pencegahan berupa operasional dalam masyarakat dengan melibatkan masyarakat secara aktif bekerja sama dengan lembaga lokal pemerintah untuk menangani masalah masalah yang berkontribusi untuk terjadinya kejahatan, kenakalan, dan gangguan keapda masyarakat. Anggota masyarakat didorong untuk maminakan peran kunci dalam mencari solusi kejahatan, hal ini dapat dicapai dengan memperbaiki kapasitas dari anggota masyarakat, melakukan pencegahan secara kolektif, dan memberlakukan kontrol sosial informal.

Pencegahan kejahatan berbasis masyarakat dapat meliputi community policing atau pendekatan kebijakan yang mempromosikan dan mendukung strategi untuk mengatasi masalah kejahatan melalui kemitraan polisi dengan masyarakat dan neighborhood watch yaitu sebuah strategi pengerahan masyarakat dimana kelompok kelompok dalam masyarakat mengatur, mencegah, dan melaporkan kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.

Menurut Goldstein, yang melatarbelakangi secara teoritis tentang community crime prevention adalah apapun yang polisi lakukan dalam usahanya mengendalikan kejahatan serius, mereka harus mengakui bahwa usaha mereka sanat bergantung pada adanya kerjasama dan peran serta masyarakat, kenyataan menunjukan bahwa polisi tidak akan mungkin membuahkan suatu kemampuan yang menyamai kemampuan kolektif yang dimiliki masyarakat dalam penjeraan kejahatan, dalam melaporkan adanya pelanggaran, dalam mengidentifikasi pelaku, dan dalam membantu proses penuntutan.

Kapasitas komunitas yang memadai akan menghasilkan kemanjuran kolektif dalam mencegah kejahatan. Pencegahan kejahatan yang berkembang dalam kondisi demikian adalah kontrol sosial informal. Masalah kejahatan bukanlah hanya tanggung jawab polisi saja dan solidaritas dalam menanggulangi kejahatan adalah sumber daya yang tidak ternilai bagi usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun