Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Penulis Buku Non Fiksi (BNSP)

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kuota Haji, Antara Regulasi, Bisnis Travel dan Tafsir Gratifikasi

25 September 2025   05:12 Diperbarui: 25 September 2025   05:12 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Hotel yang berada di Ring I mekkah, Bintang dan Jarak Hotel menentukan Harga Paket Haji Plus (Foto : KabarMakkah.com)

Setelah nomor porsi siap berangkat, jamaah melunasi biaya penuh USD 16.000--18.000, sesuai fasilitas dan paket travel.

Dengan skema ini, jalur Plus tetap memiliki antrean resmi, meski lebih singkat. Seluruh biaya ditanggung jamaah, tanpa subsidi APBN maupun nilai manfaat. Karena itu, jalur Plus tidak membebani keuangan negara.

Haji Furudha: Mahal, Spekulatif, dan Uang di Travel

Berbeda dengan Plus, haji Furudha menggunakan visa non-kuota dari Arab Saudi.

Jamaah menyetor minimal USD 7.000 langsung ke travel untuk pengurusan visa.

Uang ini dikelola travel untuk mengurus visa, booking pesawat, dan hotel.

Jika visa berhasil, jamaah wajib melunasi hingga total biaya bisa mencapai lebih dari USD 20.000.

Namun sifatnya spekulatif: visa bisa keluar, bisa juga gagal. Risiko sepenuhnya ditanggung jamaah.

Karena seluruh dana dikelola travel tanpa pengawasan BPKH, Furudha adalah jalur yang paling abu-abu. Legal secara syariat, tetapi penuh risiko bisnis.

Kuota Tambahan 2024: Diskresi yang Dipersoalkan

Awal 2024, Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota. MoU menetapkan pembagian 50:50 antara reguler dan Plus. Ini berbeda dengan UU 8/2019 yang mengunci formula 92:8.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun