Dengan berubahnya BP Haji jadi kementerian, potensi tumpang tindih kewenangan justru makin besar:
Kementerian Agama masih punya Ditjen PHU.
BPKH tetap memegang urusan dana.
Kemenkes, Kemenhub, dan Kemenlu tetap wajib terlibat.
Lalu kementerian baru ini akan menempatkan dirinya di mana?
Menjadi pemimpin orkestrasi? Atau justru instrumen baru yang memperbanyak suara tanpa harmoni?
Belum lagi risiko politisasi jabatan, beban APBN, serta duplikasi birokrasi.
Kalau Mau Naik Kelas, Sekolah Dulu
Kalau BP Haji memang diniatkan menjadi lembaga profesional, berikan dulu kesempatan belajar dan bekerja.
Berikan target capaian 3 tahun.
Tunjukkan perbaikan layanan jemaah.
Tertibkan jalur furoda.
Buat sistem antrean digital yang transparan.
Baru kemudian, jika sukses, kita pertimbangkan naik kelas ke kementerian.
Tapi jika belum ada rapor, belum ada prestasi, belum ada bukti kerja nyata---kenapa buru-buru naik jabatan?
Naik Kelas atau Lompat Jabatan?
Negara yang sehat adalah negara yang menilai kinerja lembaganya secara objektif, bukan berdasarkan keinginan politik sesaat.