Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Penulis Buku Non Fiksi (BNSP)

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

BP Haji Belum Masuk Sekolah, Langsung Naik Kelas ?

26 Agustus 2025   15:09 Diperbarui: 26 Agustus 2025   15:09 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jamaah haji Melempar Jumrah ( Foto : diunggah dari Tribunews.com)

Tiga Aturan Sudah Ada, Tapi Atapnya Tiba-Tiba Dibangun Ulang

Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia sejatinya sudah ditopang oleh tiga regulasi utama:
Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kedua, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dan ketiga, Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), yang merinci struktur, tugas, dan fungsi lembaga pelaksana teknis ini.

Secara logika kebijakan publik, seharusnya BP Haji diberi waktu untuk bekerja. Kita nilai efektivitasnya. Kita lihat hasilnya. Tapi belum sempat itu terjadi, lembaga ini justru "naik kelas" jadi Kementerian Haji dan Umrah. Bahkan sebelum ada evaluasi tahunan.

Belum Ada Rapor, Sudah Jadi Menteri

Perpres No. 154 Tahun 2024 baru diteken akhir tahun lalu. BP Haji bahkan belum sempat menunjukkan kinerja sistemik. Tapi tiba-tiba: berubah status, menembus kabinet, dan menduduki posisi struktural setingkat menteri.

Apakah ini didasarkan pada evaluasi kerja? Tidak.
Apakah karena sistem yang lama gagal total? Juga tidak.
Apakah karena kebutuhan jemaah? Belum tentu.

Ini lebih menyerupai promosi kelembagaan tanpa ujian. Kalau dalam dunia pendidikan, ini seperti siswa baru langsung dilantik jadi kepala sekolah. Bukan karena prestasi, tapi karena "jalur cepat".

Hukum Sudah Cukup, Yang Belum Cuma Konsistensi

Kalau bicara norma, UU 8/2019 sudah mengatur tentang penyelenggaraan haji dari A sampai Z, termasuk jalur furoda.
UU 34/2014 sudah jelas menetapkan bahwa pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh BPKH.
Dan Perpres 154/2024 menjadi implementasi konkret dari lembaga operasional haji nasional: BP Haji.

Artinya, sistem hukum kita sudah cukup lengkap.
Yang belum ada justru kesabaran dan komitmen untuk menjalankan aturan itu secara optimal.

Menambah Kursi Bukan Jawaban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun