Berdirinya Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara memunculkan berbagai pertanyaan mendasar, terutama terkait legalitas, tujuan, dan mekanisme kerja yang akan dijalankan.
Sebagai entitas baru, Danantara diharapkan menjadi solusi dalam mengelola aset negara agar lebih efisien. Namun, apakah badan ini benar-benar dirancang sebagai holding profesional, atau justru alat politik yang memperumit birokrasi tanpa memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional?
Latar Belakang Berdirinya Danantara dan Dasar Hukumnya
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur organisasi dan tata kelola Badan Pengelolaan Investasi Danantara. Keppres ini diteken pada 24 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, menjelang peresmian peluncuran Danantara.
Selain itu, Presiden juga menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang memperkuat landasan hukum pembentukan Danantara sebagai badan pengelola investasi negara.
Danantara didirikan berdasarkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Februari 2025, yang secara resmi mengatur tugas serta fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi negara.
Tugas Pokok dan Fungsi BPI Danantara
Danantara bertanggung jawab dalam mengelola dividen yang dihasilkan oleh BUMN guna meningkatkan optimalisasi investasi dari keuntungan tersebut. Selain itu, Danantara memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) agar lebih efektif dan tepat sasaran dalam mendukung pertumbuhan dan pengembangan BUMN.
Sebagai holding investasi, Danantara juga berperan dalam mengonsolidasikan aset pemerintah agar lebih efisien dan memiliki nilai tambah yang tinggi. Investasi yang dikelola Danantara bersumber dari aset pemerintah yang dipisahkan dari APBN, memungkinkan mekanisme pengelolaan yang lebih fleksibel dan profesional.
Selain itu, Danantara berfungsi untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara dalam mendukung proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor strategis seperti energi, industri, hilirisasi sumber daya alam, dan ketahanan pangan.
Konsolidasi ini menargetkan pengelolaan dana awal sebesar Rp1.000 triliun yang berasal dari penggabungan aset tujuh BUMN besar bersama Indonesia Investment Authority (INA).