Mohon tunggu...
Abdul Wahab
Abdul Wahab Mohon Tunggu... Mahasiswa - Rakyat biasa

Rakyat bisa yang ingin berbagi informasi di ruang media digital

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kongres Luar Biasa dalam Organisasi

28 Juli 2021   01:25 Diperbarui: 28 Juli 2021   01:28 2880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap organisasi mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Organisasi sendiri merupakan wadah atau tempat sekumpulan orang dengan sistematis, terkendali, terencana dan terpimpin, dengan pola hubungan gotong royong yang di bawah pengarahan untuk mengejar tujuan bersama. Organisasi terbentuk karena dipengaruhi Visi dan misi untuk penyatuan demi tujuan bersama dengan mewujudkan eksistensi sekelompok orang dalam organisasi terhadap masyarakat luas.

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) merupakan aturan dasar suatu organisasi untuk melakukan banyak hal seperti  dalam menyelenggarakan acara, persuratan, aturan keanggotaan, aturan pengurus dan lainnya. Ad/ART juga merupakan pedoman atau prosedur bagi anggota organisasi, dalam menjalankan suatu kegiatan serta sangsi bagi anggota yang melanggar demi terciptanya tujuan.

Dalam AD/ART dibahas kongres luar biasa (KLB). Biasanya KLB dilaksanakan ketika dalam keadaan darurat, yang dinilai dapat mengancam eksistensi serta keutuhan organisasi dan itu dapat persetujuan dari bebrapa anggotanya, semua diatur dalam AD/ART.

Setiap organisasi ada struktural dan ada masa jabatannya, ditetapkan dalam surat keputusan (SK) ketika selesai masa jabatan tidak sesuai SK, maka dipertanyakan apakah persetujuan bersama atau hanya kepentingan individu saja. Dalam menjalani organisasi pasti terdapat persoalan dinamika di dalamnya, agar tidak terlewat batas hak dan tanggungjawab maka adanya aturan atau pedoman supaya organisasi yang dibangun tercapai tujuannya.

Amanah dalam memimpin organisasi harus diselesaikan sampai akhir sesuai AD/ART. Ketika ada opini yang bikin perpecahan, musyawarah merupakan jalan yang ditempuh. Jangan sampai berhenti ditengah-tengah masa jabatan atau belum selesai memimpin sesuai SK tapi melakukan keputusan sepihak untuk selesai.

Terkecuali sudah melakukan musyawarah bersama dan pemimpin melakukan permohonan maaf dalam masa periodenya tidak sesuai harapan, sehingga menyatakan sikap ingin mengundurkan diri jadi pemimpin. Ketika dalam musyawarah semua pihak menyetujui maka dilaksanakannya kongres luar biasa (KLB) demi terciptanya keutuhan serta tercapainya tujuan organisasi.

Salah satu runtuhnya organisasi ketika tidak ada musyawarah, tetapi melakukan dengan sepihak untuk kepentingan sendiri bukan untuk kepentingan bersama demi tercapainya tujuan ketika membentuk suatu organisasi tersebut, jujur dan tanggungjawab merupakan salah satu sikap pemimpin yang baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun