Mohon tunggu...
ABDUL MUIZ
ABDUL MUIZ Mohon Tunggu... Guru Matematika MAN Bangkalan

Menulis adalah bentuk syukur atas Nikmat Pikiran. Dengan berbagi tulisan, maka pikiran kita bisa dinikmati orang lain serta menjadi koreksi bagi diri kita

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Intrakuler, Kokurikuler dan Ekstrakurikuler merupakan Satuan Terpisah, Jangan Digabung!

15 Juli 2025   00:20 Diperbarui: 15 Juli 2025   00:19 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di sekolah, kita sering menjumpai kebingungan dalam membedakan tiga istilah yang tampak serupa namun sesungguhnya memiliki struktur dan fungsi yang berbeda: intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Sayangnya, ketiga komponen ini kerap dicampuradukkan, baik dalam perencanaan kegiatan maupun pelaporannya, sehingga mengaburkan fungsi pendidikan yang seharusnya terstruktur dan sistematis.

Dalam Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler, ditegaskan bahwa ketiganya merupakan satuan kegiatan yang berbeda secara fungsi dan tujuan, namun saling melengkapi dalam membentuk karakter dan kompetensi peserta didik secara utuh.

Intrakurikuler: Kegiatan Utama Pembelajaran

Kegiatan intrakurikuler adalah seluruh kegiatan inti yang dilakukan di dalam kelas berdasarkan struktur kurikulum nasional. Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh peserta didik dan menjadi bagian dari penilaian hasil belajar. Contoh kegiatan intrakurikuler adalah:

  • Pembelajaran mata pelajaran seperti Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, PPKn, dan lainnya.

  • Kegiatan evaluasi harian, penilaian tengah semester, dan ujian akhir.

Intrakurikuler merupakan ruang utama bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi dasar, sebagaimana tertuang dalam Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013.

Kokurikuler: Pendalaman dan Penguatan Pembelajaran

Kokurikuler adalah kegiatan tambahan yang masih berkaitan langsung dengan mata pelajaran tertentu. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman konsep atau memberi pengalaman praktik yang tidak bisa dijangkau sepenuhnya dalam kegiatan intrakurikuler. Contoh kokurikuler antara lain:

  • Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5).

  • Studi lapangan atau kunjungan belajar.

  • Lomba cerdas cermat antar kelas yang berbasis materi pelajaran.

Kegiatan kokurikuler bersifat fleksibel dan sering kali berbasis proyek atau kolaboratif. Menurut Kemendikbudristek (2022), kegiatan kokurikuler adalah bagian penting dalam menciptakan pembelajaran yang bermakna dan kontekstual.

Ekstrakurikuler: Pengembangan Minat dan Karakter

Berbeda dengan dua sebelumnya, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran yang bertujuan mengembangkan potensi, minat, bakat, serta kepribadian siswa. Kegiatan ini bersifat sukarela, meskipun sangat dianjurkan. Contohnya adalah:

  • Pramuka

  • OSIS

  • Paskibra

  • Rohani Islam (Rohis)

  • Karya Ilmiah Remaja (KIR)

  • Futsal, Seni Tari, Teater, dan sebagainya

Permendikbud No. 62 Tahun 2014 menyatakan bahwa ekstrakurikuler memiliki tiga fungsi utama: pengembangan, sosial, dan rekreatif. Artinya, kegiatan ini tidak ditujukan untuk mengejar capaian akademik, tetapi lebih kepada pembentukan karakter dan soft skills.

Kesalahan Umum: Digabung dalam Perencanaan dan Pelaporan

Banyak sekolah yang masih mencampuradukkan antara kokurikuler dan ekstrakurikuler, bahkan memasukkannya dalam agenda intrakurikuler. Misalnya, lomba menyanyi dimasukkan ke dalam kegiatan P5, atau latihan paskibra diklaim sebagai bagian dari pelajaran PJOK. Hal ini akan membingungkan saat menyusun laporan evaluasi, terutama pada level akreditasi atau supervisi dinas.

Kesimpulan: Pahami Fungsinya, Tata Pengelolaannya

Ketiga satuan kegiatan tersebut---intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler---merupakan bagian integral dari pendidikan, tetapi harus dikelola dan diposisikan secara berbeda. Dengan pemahaman yang tepat, sekolah dapat menyusun program yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga bermakna bagi perkembangan peserta didik.

Dengan demikian, jangan menggabungkan ketiganya secara asal, baik dalam struktur program, penjadwalan, maupun pelaporan. Hormati fungsi masing-masing dan kelola dengan profesionalisme.

Referensi:

  • Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

  • Kemendikbudristek. (2022). Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka.

  • Direktorat GTK Kemdikbud. (2021). Buku Kerja Guru: Manajemen Program Sekolah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun