vidio by sukasuka TV
Meledaknya jumlah penghuni Lapas/Rutan menjadikan ini sebagai permasalahan yang dialami pemasyarakatan dari tahun ke tahun. Hampir semua isi Lapas/Rutan melebihi kapasitas yang seharusnya. Pemindahan terhadap tahanan yang sudah mendapatkan putusan pengadilan ke Lembaga Pemasyarakatan tidak dapat dilakukan karena Lapas sudah tidak dapat menampung narapidana. Sehingga menjadikan Rutan sebagai tempat perawatan tahanan dan tempat pembinaan narapidana.
Program pembinaan yang sudah dirancang dengan baik  tidak dapat terlaksan dan berjalan dengan maksimal, hal ini dikarenakan banyaknya jumlah narapidana sehingga tidak semua narapidana dapat merasakan program pembinaan yang seharusnya mereka dapat. Masalah lain seperti kesehatan juga dikeluhkan narapidana. Saling bertukar udara di ruangan yang sempit, lembabnya ruangan karena ventilasi udara yang minim, menimbulkan banyaknya penyakit seperti asma maupun gatal-gatal. Sudah banyak sumbangan pemikiran untuk mengatasi permasalahan ini,akan tetapi sampai, sekarang overcrowded  masih tetap menjadi permasalahan utama di Pemasyarakatan.
Jadi apasih yang seharusnya dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan overcrowded ini ????
Pertama  Segera mensahkan RUU KUHP  yang muatannya lebih banyak menerapkan sanksi pidana alternatif daripada pidana penjara, seperti pidana denda, pidana ganti rugi, pidana kerja sosial, pidana bersyarat,dsb.
Kedua Merevisi PP Â 99 Tahun 2012 yang memuat persyaratan yang memungkinkan. Dengan berlakunya PP tersebut lebih banyak menimbulkan persoalan karena diskriminatif, persyaratannya sulit diperoleh, dan prosedurnya berbelit -belit.
Ketiga Pecandu atau pemakai narkoba sebaiknya direhabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Lapas bukan tempat yang ideal untuk para pecandu narkotika. Lebih dari 30 persen warga binaan adalah kasus narkotika. Perlu asesmen yang kuat apakah yang bersangkutan betul-betul pemakai atau bandar.
Keempat Para penegak hukum lebih mengoptimalkan penahanan kota dan tahanan rumah daripada penahanan rutan,terutama kasus tindak pidana ringan (tipiring), seperti pencurian sandal,buah-buahan, sayuran, dsb.
Kelima Mempercepat pemberlakuan program remisi online dan pembebasan bersyarat secara online. Jadi, selama ini bila ingin mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat perlu ada usulan,maka untuk konsep tersebut dibalik, yang diusulkan adalah yang melakukan pelanggaran saja untuk pembatalan SK untuk mendapatkan remisi atau PB tersebut.
Keenam Kemenkumham menggandeng pihak ketiga atau swasta untuk membangun Lapas-lapas industri. Pihak swasta menyediakan tempat kerja hingga kamar hunian. Manajemen produksi sampai dengan pemasaran ada pada pihak swasta namun manajemen administrasi pemidanaan dan pengawasan ada pada Kemenkumham.
Ketujuh Sebagaimana amanah KUHAP setiap kota dan kabupaten perlu dibangun Lapas dan Rutan, tentunya dibarengi pengadaan petugas pemasyarakatan terlatih. Seperti kita ketahui setiap ada pemekaran wilayah,misal kota A atau kabupaten A, biasanya dibarengi kemunculan Polres, Kejari dan PN. Tapi tidak otomatis ada Lapas dan Rutannya.