Mohon tunggu...
ABDUL MAJID AMANATULLAH
ABDUL MAJID AMANATULLAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Berikan satu ingatan manis dari semua yang pahit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Peningkatan Keamanan terhadap Narapidana di Rumah Tahanan

21 Mei 2022   21:21 Diperbarui: 21 Mei 2022   21:31 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

RingkasanKebijakan

Optimanilasipeningkatankeamananterhadapnarapidana di rumahtahanandiantaranya:Pengamanandilaksanakanberdasarkanklasifikasi: pengamanan sangat tinggi, pengamanantinggi, pengamananmenengah, dan pengamananrendah. Klasifikasipengamanantersebutdidasarkan pada polabagunan dan pengawasan. Pelaksanaanklasifikasipengamanameliputibeberapahalyaitu: 

1. Pengamanan sangat tinggi dilengkapi dengan pemagaran berlapis, pos menara atas, pos bawah, penempatan terpisah, pengawasan vlosed circuit television, pembatasan gerak, pembatasan kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan, serta pengendalian kimunikasi.

2. Pengamanan tinggi dilengkapi dengan pemagaran berlapis, pos Menara atas penempatan terpisah atau bersama, pengawasan closed circuit television, pembatasan gerak, pembatasan kunjungan, dan kegiatan pembinaan.

3.Pengamanan menengah dilengkapi dengan pemagaran minimal 1 (satu) lapis, penempatan terpisah atau Bersama, pengawasan closed circuit television, pembatasa kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan.

4. Pengaman rendah tanpa pemagaran berlapis, penempatan terpisah dan bersama pengawasan closed circuit television dan pembatasan kegiatan pembinaan


Pendahuluan

Peningkatan keamanan terhadap narapidana di rumah tahanan masih harus tingkatkan lagi. Pengamanan dilakukan untuk mencegah gangguan kemanan dan ketertiban pada rumah tahanan meliputi: pemeriksaan pintumasuk, penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inspeksi, kontrol, kegiatan intelijen, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penguncian, dan Tindakan lain.

Jumlah Lembaga Pemasyarakatan dan RumahTahanan Negara saat ini telah mencapai 528 dengan kapasitas 130.512 orang. Sedabgkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan per tanggal 1 maret 2021 sebanyak 254.455 berdasarkan hasil data smslap Ditjen PAS. Perbandingan kapasitas dengan penghuni Lapas dan Rutan yang hampir dua kali lipat, hal ini dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban akan semakin tinggi. Akibat dari jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang melebihi dari kapasitas juga menuntut para Petugas Pemasyarakatan untuk bisa mengatasi segala permasalahan yang ada didalamnya, baik itu permasalahan yang sudah sering terjadi maupun permasalahan baru yang muncul.

Tabel 1. Tingkat Hunian

RumahTahanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun