Mohon tunggu...
Abdullah Syifaa
Abdullah Syifaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Hobi saya mencintai orang yang salah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam tentang Kasus Ayah Kandung Membunuh Anaknya dengan Alasan agar Anaknya Masuk Surga

6 Mei 2023   23:22 Diperbarui: 6 Mei 2023   23:26 4855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dan yang termasuk jarimah qishas-diyat ialah pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan tidak sengaja, penganiayaan sengaja, dan penganiayaan tidak sengaja.

Hukuman diyat disyari'atkan dalam syariat Islam berdasarkan dalil dari al-Qur'n, Sunnah dan ijm'. Di antara dalil dari al-Qur'n adalah firman Allah Azza wa Jalla :

Maka barangsiapa yang mendapat suatu permaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. [al-Baqarah/2:178]

Ini berlaku untuk pembunuhan disengaja Juga firman Allah Azza wa Jalla :

Dan tidak pantas bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin yang lain, kecuali karena tersalah tidak sengaja. Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[an-Nis'/4:92]

Sisi pemberatan hukuman diyat pembunuhan disengaja adalah:

*Pertama: Pembayarannya ditanggung sendiri oleh pelaku pembunuhan, tidak dibebankan kepada keluarga besarnya. Ini sudah menjadi ijm' sebagaimana disampaikan Ibnu Qudmah

*Kedua: Diwajibkan kontan dan tidak dibayar tempo karena disamakan dengan qishsh dan ganti rugi jinyt. Inilah pendapat yang rjih menurut jumhur Ulama.

*Ketiga: Diperberat dari sisi usia onta. Onta yang harus diserahkan yaitu 30 ekor onta hiqqah, 30 onta Jaza'ah, 40 onta hamil yang mengandung janin diperutnya (khalifah) menurut pendapat yang rajah dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

Siapa yang membunuh dengan sengaja maka diserahkan kepada para wali korban, apabila mereka ingin maka mereka membunuhnya dan bila ingin (lainnya) maka mengambil diyat yaitu 30 hiqqah (onta berusia 3 tahun), 30 jaza'ah (onta berusia 4 tahun) dan 40 khalifah (onta yang sedang mangandung janin). Semua yang mereka terima dengan damai maka itu hak mereka. [HR Ibnu Mjah no 2626 dan dihasankan al-Albni dalam Irw' 2199 dan Shahhul-Jmi' no. 6455.]

Dalam kasus ini, pelaku merupakan seorang ayah yang dengan sengaja membunuh anaknya bukan untuk tujuan mendidik atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Maka, pelaku dalam hukum islam akan dijatuhi hukuman diyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun