Mohon tunggu...
Abdul khalikfikri
Abdul khalikfikri Mohon Tunggu... Konsultan - Poto pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

al-lubab MEDIA

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pentingnya Audit dalam Mengungkap Skandal Bank Century

21 Mei 2019   06:30 Diperbarui: 21 Mei 2019   16:41 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DPR baru turun tangan dalam permasalahan ini sehingga memanggil Sri Mulyani, Menteri keuangan, dimintai penjelasan mengenai pembengkakan kucuran dana kepada Century sebesar Rp 6,7 triliun. Padahal awalnya hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun. Sri Mulyani lagi-lagi berpendapat apabila Century ditutup maka akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia.


Pentingnya Audit Dalam Menelusuri Permasalahan Bank Century

images-10-5ce3c7c36b07c546ec5fde12.jpeg
images-10-5ce3c7c36b07c546ec5fde12.jpeg

Dari pemaparan diatas terlihat ada penyelewengan kekuasaan oleh beberapa oknum, ini terlihat dari dugaan adanya rekayasa aturan dengan dalih apabila Century ditutup maka akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia padahal kita ketahui bank century adalah bank lokal bukan bagian dari BUMN, dengan dalih itu pihak yang berwenang dalam hal ini ada mentri keuangan dan gubernur BI saat itu menetapkan bahwa bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi kemudian diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan hingga dikucurkan dana sebanyak 6,7 triliun yang tentu sangat merugikan negara.dalam kasus diatas peran audit sangatlah dibutuhkan dalam upaya menemukan pokok permasalahannya terutama audit di bidang hukum, sebelum itu mari kita fahami pengertian audit hukum dan tujuan audit hukum.

Audit Hukum adalah pemeriksaan dan analisa hukum atas penerapan berbagai ketentuan hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Auditor Hukum, berkenaan dengan kepatuhan hukum atau legalitas yang bersangkutan, harta kekayaan dan kewajibannya, transaksi dan perbuatan-perbuatan hukum, dan/atau kegiatan-kegiatannya, serta berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dan penanganan atau penyelesaiannya, sehingga dapat diketahui kadar dan kualitas kesadaran dan kepatuhan hukumnya.

Audit Hukum bertujuan untuk memperoleh gambaran atau potret tingkat kualitas kesadaran atau kepatuhan hukum, sehingga dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
1.Ketentuan peraturan yang sudah dipenuhi atau dipatuhi secara benar dan baik;
2.Ketentuan peraturan yang belum dipenuhi atau dipatuhi dan harus dipenuhi atau dipatuhi segera;
3.Ketentuan peraturan yang dilanggar dan rekomendasi solusinya;
4.Posisi hukum kekayaan (harta) dan kewajiban (utang);
5.Posisi hukum transaksi yang sudah, sedang, dan akan berjalan;
6.Posisi hukum perbuatan-perbuatan hukum yang sudah, sedang dan akan berjalan;
7.Posisi hukum sengketa atau potensi sengketa yang dihadapi dan rekomendasi solusi;
Dengan adanya audit maka akan di lihat akar permasalahan dari bank century yang seklas melibatkan pejabat tinggi negara, bahkan dalam beberapa artikel disebutkan bahwa adanya keterlibatan dari presiden RI ke 6 tersebut, namun masalah bank sentury hinga saat ini belum tuntas, memang banyak pihak beranggapan masalah ini sudah selesai namun pada tanggal 11 apri 2018 zulkifli hasan selaku ketua MPR mengangkat kembali permasalahan itu ke permukaan, namun beliau enggan berkomentar hanyas saja beliau menyampaikan supaya masalah itu biar KPK yang mengurus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun