Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tuntutan untuk Klien Bapas Baubau

1 Februari 2023   13:20 Diperbarui: 1 Februari 2023   16:19 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan  Kelas II Baubau, Abdul Haris menjadi instruktur pada kegiatan pembimbingan kepribadian kelompok terhadap klien yang dilaksanakan di Aula Semerbak Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, Rabu (1/2/2023).

Saat membuka kegiatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, Sri Maryani berpesan kepada seluruh klien untuk tidak lagi melakukan perbuatan melanggaran hukum. "Yang pernah diperbuat, jadikan sebagai pengalaman hidup untuk mengevaluasi diri dan berusaha menjadi lebih baik lagi," pesan Sri.
Pada kesempatan tersebut, Sri Maryani juga melakukan sosialisasi tentang inovasi unggulan "Sidak" yang diluncurkan Bapas Kelas II Baubau untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap klien dan komitmen Bapas Baubau dalam menyelenggarakan layanan yang bebas dari praktik pungli dan KKN. "Seluruh layanan kami tidak dipungut biaya. Olehnya itu saya sampaikan jika ada oknum pegawai Bapas Baubau yang meminta imbalan serta menjanjikan sesuatu dalam hal pelayanan untuk dilaporkan kepada saya melalui media yang telah disiapkan," harap Sri.

Selanjutnya, selaku instruktur, Abdul Haris menyampaikan materi tentang Trik Menjadi Klien Pemasyarakatan Yang Baik.

Untuk menjadi klien pemasyarakatan dan warga masyarakat yang baik, hal pertama yang harus dilakukan adalah keinginan dari dalam hati untuk menjadi lebih baik. "Yakinkan diri anda bahwa anda telah berubah dan tidak akan terpengaruh lagi dengan perilaku yang akan mengarahkan anda pada pelanggaran hukum. Dengan demikian maka masyarakat akan langsung melihat perubahan dalam diri anda," jelas Haris.

Selanjutnya Abdul Haris berpesan agar klien tetap mengikuti bimbingan dengan baik dan tidak melanggar syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku (Humas Bapas Baubau).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun