Mohon tunggu...
Abdul Aziz
Abdul Aziz Mohon Tunggu... Wiraswasta

bervespa menikmati alam dan tata ruang kota

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perpres 66/2025 dan Bukti Serius Pemerintah Berantas Korupsi

22 Mei 2025   19:33 Diperbarui: 22 Mei 2025   19:33 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Sinpo.id

Jaksa itu bisa dibilang ujung tombak dalam penegakan hukum, apalagi soal kasus korupsi yang sering melibatkan orang-orang kuat dan punya kepentingan besar. Tidak jarang, jaksa harus menghadapi tekanan, ancaman, bahkan intimidasi saat menjalankan tugasnya. Hal ini jelas bisa mengganggu independensi dan kejujuran proses hukum.

Makanya, perlindungan buat jaksa itu bukan cuma soal keselamatan pribadi, tapi juga soal menjaga wibawa hukum itu sendiri. Kalau jaksa tidak dilindungi, penegakan hukum bisa mudah diganggu dan disusupi. Di sinilah Perpres 66 Tahun 2025 punya peran penting jadi upaya konkret negara agar jaksa bisa bekerja tanpa rasa takut, demi keadilan yang benar-benar adil.

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusannya lewat penandatanganan Peraturan Presiden ini. Lewat dukungan dari Polri dan TNI, negara hadir untuk melindungi jaksa dan keluarganya. Ini bukti bahwa pemerintah berpihak pada keberanian dan kejujuran aparat penegak hukum.

Lebih dari sekadar perlindungan fisik, langkah ini juga menjadi simbol bahwa negara mendukung penuh para penegak hukum dalam menghadapi berbagai tekanan, terutama dalam menangani kasus-kasus besar seperti korupsi. Perpres ini jadi fondasi penting agar jaksa bisa bekerja secara profesional dan tenang.

Peran Polri dan TNI di dalam Perpres ini juga saling melengkapi. Polri fokus memberikan perlindungan pribadi mulai dari tempat tinggal, harta benda, sampai menjaga kerahasiaan identitas jaksa. Sementara TNI lebih ke perlindungan kelembagaan dan dukungan saat jaksa menjalankan tugas penting. Jadi, pendekatannya menyeluruh dan saling menguatkan.

Selain itu, anggaran perlindungan jaksa ini berasal dari APBN dan sumber dana lain yang sah. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum jadi prioritas serius negara, bukan cuma formalitas atau sekadar aturan di atas kertas.

Kerja sama antara BIN dan BAIS TNI dengan Kejaksaan juga memperkuat sisi intelijen. Dengan begitu, ancaman bisa terdeteksi lebih awal, dan jaksa bisa bekerja dengan rasa aman, plus dukungan informasi yang solid. Ini penting buat menciptakan sistem hukum yang bersih dan bisa dipercaya.

Bukti nyatanya, di era Presiden Prabowo, dua kasus besar berhasil diungkap. Pertama, skandal di PT Pertamina Patra Niaga dengan kerugian negara Rp193,7 triliun, yang melibatkan tujuh orang termasuk pejabat tinggi. Kedua, kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia yang selama ini sulit dibongkar, akhirnya bisa terungkap juga. Tak kalah mengejutkan, penetapan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, sebagai tersangka TPPU dengan temuan uang tunai Rp920 miliar dan 51 kg emas, mempertegas keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kejahatan luar biasa ini.

Keberhasilan ini tentu bukan kebetulan. Ini hasil dari keberanian jaksa dan dukungan nyata dari pemerintah terhadap penegakan hukum. Artinya, perang melawan korupsi di bawah kepemimpinan Prabowo bukan sekadar omon-omon, tapi benar-benar dijalankan secara serius.

Pada akhirnya, Perpres 66 Tahun 2025 ini bukan cuma aturan biasa. Ini adalah pesan kuat dari negara bahwa jaksa dan penegak hukum lainnya tidak akan dibiarkan sendirian. Mereka akan dijaga, didukung, dan diberi ruang untuk bekerja tanpa takut. Langkah ini sejalan banget dengan terungkapnya berbagai kasus besar di era pemerintahan Prabowo. Semua ini jadi bukti bahwa komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi memang nyata dan terus berjalan, bukan cuma wacana belaka saja.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun