Mohon tunggu...
ABDUL LATIP
ABDUL LATIP Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tugas dan Fungsi Guru sebagai Pendidik

3 Juli 2017   07:58 Diperbarui: 3 Juli 2017   08:51 6726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pendidik merupakan tenaga propesional yang berfungsi untuk merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai pendidik, guru harus memenuhi standar kualitas pribadi tertentu, antara lain

  • Penuh rasa tanggung jawab dalam artian mengetahui dan memahami nilai, norma, moral dan sosial serta berprilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut, terutama didepan muridnya.
  • Berwibawa, dalam artian memeliki kelebihan dalam merealisasikan nila dan moral, sosial dan intelektual dalam diri pribadinya, serta memiliki kelebihan dalam penguasaan ilmu pengetahuandan keterampilan yang hendak diajarkan kepada murid-muridny.
  • Dewasa dan mandiri, dalam mengambil keputusan. Dalam mendidik dan mengajar, terutama pembelajaran dan proses belajar-mengajar, seorang guru senantiasa perlu mengambil berbagai macam keputusan untuk bertindak sesuai dengan kondisi siswanya, oleh karena tugas seorang guru memang demikian. Seorang guru yang profesional harus dapat secara cepat dan tepat mengambil keputusan dan bertindak dengan penuh rasa tanggung jawabdalam menghadapi dan mengatasi berbagai masalah pembelajaran dan pengelolaan kelas.
  • Kedisiplinan, dalam artian taat kepada peraturan dan tata tertib dan peraturan sekolah secara konsisten atas kesadaran diri sendiri.  Hanya dengan cara demikian ia dihormati dan dapat mengharapkan kepatuhan murid-muridnya terhadap pelaksanaan peraturan dan tata tertib kelas dan sekolah.
  • Berdedikasi dalam melaksanakan pekerjaan gurusebagai panggilan. Baginya jabatan gur bukan hanya sebatas pekerjaan untuk mencari nafkah belaka, tetapi sebagai pengabdian kepada tuhan, masyarakat, bangsa dan negara.

Kelima sifat di atas adalah kualitas interinsik pribadi yang perlu ada pada seorang pendidik, yang berlaku pada setiap orang yang ingin disebut pendidik (guru) baik itu dalam hal pendidikan formal maupun nonformal.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang guru sebagai tenaga pendidik di lembaga-lembaga formal (sekolah), adalah sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan kegiatan pendidikanpada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapa dilakukan oleh tenaga pendidk yang memiliki kualitas sebagai tenaga pengajar dan mempunyai wewenang yang datau diberi kewenangan mengajar.
  • Seorang guru sebagai tenaga pendidik harus seorang pribadi yang beriman dan beaqwa kepada tuhan yang maha esa, serta berwawasan pancasila dan UUD 1945.
  • Seorang guru sebagai tenaga pendidik harus memenuhi prsyaratan kualfikasi sebagai tenaga pengajardan satuan atau jenjang pendidikan dimana ia bertugas, minsalnya pendidikan sekolah dasar atau pendidikan menengah.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun