Dua tahun sebelum kekuasaan Belanda beralih kepada Jepang di Indonesia, terjadi satu peristiwa di Palembang yang melibatkan tokoh pergerakan nasional dari Lampung, yakni Wan Abdurachman (lahir di Teluk Betung 1901). Â Â
Peristiwa tersebut dimuat dalam PAHLAWAN: Madjallah Oemoem Berpilitiek dan Bergambar tahun 1940. Empat nomor majalah ini (9,10, 13, 14) memberitakan proses pengadilan anggota-anggota PSII yang dibela oleh Wan Abdurachman, Ketua PSII Lampung. Baik para terdakwa maupun pembelanya, semua disebut pahlawan Islam. Dari sini lahir judul artikel ini dengan fokus kepada pembelanya. Â
Majalah Pahlawan mulai terbit pada awal bulan Mei 1940 sebanyak tiga kali sebulan. Majalah ini diterbitkan oleh Majelis Perpustakaan PSII Palembang yang dipimpin oleh KH Achmad Azhari (Voorzitter), Hamzah (Secretaris), Rozali (Penning,), A.A. Mattjik (Comm), Pangkoe, dan J. Damopoli. Kantor redaksi dan administrasinya di Poetjangweg 4 Sidoardjo.
Visi Pahlawan adalah menoedjoe persatoean berdasarkan Islam. Para aktivis PSII berusaha memperkokoh persatuan yang terorganisir, sebagaimana diwujudkan dalam GAPI dan MIAI, demi perjuangan Indonesia Mulia.
Mengapa aparat pemerintah menangkap aktivitas PSII dan bagaimana proses penyelesainnya di pengadilan kolonial? Tulisan ini akan menjawab pertanyaan tersebut. Â Â
Staat van Oorlog en van Beleg
Sejak awal September 1939 koran-koran di Batavia mewartakan tentang penyerbuan dan pendudukan Polandia oleh Hitler (Jerman). Hal itu dapat membuat Belanda terancam oleh kemungkinan invasi Jepang terhadap Belanda dan timbulnya Perang Pasifik.
Pada bulan itu terjadi Perang Dunia kedua di Eropa. Saat itu Belanda bersikap netral, kendatipun tidak menjamin bahwa ia akan aman di tengah agresi militer Jerman, tulis Hariyono (2008), dalam bukunya Penerapan Status Bahaya di Indonesia. Â Â
Para pemimpin pergerakan nasional menduga bahwa Belanda akan segera digilas oleh balatentara Hitler. Bila itu terjadi maka nasib Indonesia tidak akan menentu, tulis Ali Sastroamidjojo (1974) dalam memoarnya, Tonggak-tonggak di Perjalananku. Â Â
Pemerintah Belanda kemudian mengeluarkan peraturan tentang keadaan  perang dan darurat perang melalui Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg atau biasanya disebut SOB (Stb 1939 No.582) pada 28 September 1939.Â
Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan Belanda di daerah jajajahnya dari kemungkinan pengambilalihan oleh negara lain. Â