Mohon tunggu...
fajar abda'u
fajar abda'u Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sunnah-sunnah dalam Iqomah

23 Mei 2016   09:05 Diperbarui: 23 Mei 2016   09:31 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • Beriqomahlah dengan sifat-sifat iqomah yang sudah di syariatkan secara bergantian, tidak hanya dengan satu sifat saja. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga sunnah dengan berbagai ragam yang ada dan menghidupkan sunnah selama tidak dikhawatirkan menimbulnyafitnah.
  • Disunnahkan berdoa dan shalat diantara adzan dan iqomah. Dibolehkan menggunakan pengeras suara untuk adzan, iqomah, shalat dan khutbah jum’at jika hal itu memang diperlukan, tapi sekiranya hal tersebut mengganggu, maka tidak boleh.
  • Disunnahkan yang berwenang untuk mengurusi masalah adzan dan iqomah di pegang oleh satu orang. Muadzin adalah orang yang paling berwenang tentang masalah adzan, sedangkan imam yang berwenang masalah iqomah. Sehingga seorang muadzin tidak melakukan iqomah kecuali dengan isyarat imam, atau dengan melihat imam, berdirinya imam dan sejenisnya.
  • Disunnahkan mengumandangkan adzan pada tiap satu rangkaian kalimatnya dengan satu nafas. Begitu pula yang mendengar, menjawab seperti itu juga. Adapun iqomah, tidak ada dzikir yang Syar’i dari nabi Muhammad SAW yang harus diucapkan orang yang mendengar iqomah.
  • Disunnahkan bagi muadzin saat kondisi sangat dingin atau malam yang hujan dan sejenisnya, setelah mengucapkan hayya ‘alashshalahdanhayya ‘alafalah atau atau setelah adzan untuk mengucapkan.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun