Mohon tunggu...
A. Latif
A. Latif Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Efektifkah Urine sebagai Specimen Tes Napza Balon Kepala Daerah?

19 Maret 2016   07:20 Diperbarui: 20 Maret 2016   13:45 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pengambilan Sample Urine - Foto Dokumen Pribadi"][/caption]

Tertangkap tangannya Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi pada Minggu malam tanggal 13 maret 2016 yang lalu sebagai tersangka pemakai Napza (Shabu-shabu) sontak mengejutkan dan membuka mata banyak pihak khususnya di kabupaten OI, propinsi Sumatera Selatan bahkan secara nasional. Berbagai pihak mulai dari masyarakat umum, professional, politisi, pejabat pemerintahan mulai dari lapis terbawah sampai seorang Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap hal ini. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bapak Komjen Budi Waseso, Mendagri Tjahjo Kumolo bahkan sampai menyoroti dan mempertanyakan keabsahan pemeriksaan kesehatan (khususnya pemeriksaan Napza) yang dilakukan saat tes kesehatan untuk Balon dan Wakil Balon kepala daerah sebagai tahapan yang dilakukan dalam Pilkada. Ditengah gencarnya pemerintahan presiden Jokowi dengan revolusi mentalnya sedang gencar-gencarnya menyatakan perang terhadap Napza khususnya Narkoba, adalah kontradiksi dengan kejadian tertangkap tangannnya seorang oknum pejabat pemerintahan di atas.

 

Berikut sekilas tentang Napza yang diketahui penulis. Napza adalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Addiktif.

A.      Narkotika

Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.

Narkotika di bagi didalam 3 golongan :

Ø  Narko Golongan 1, (Alam) terdiri dari :

a.       Tanaman Papaver Somniferum/opium,  L.Kokain, kokaina, Heroin

b.      Morphine (Putaw)

c.       Ganja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun