Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Uji Coba Dana Desa Baru 150 Juta, Belum 1,5 Milliar

17 Oktober 2014   04:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:42 3072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14134708501138646673

Ribuan perangkat desa mengepung Senayan (foto; jpnn)

Sejak disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa, gembar-gembor bahwa tiap-tiap desa nantinya akan mendaptakan gelontoran dana antara 1 hinga 1,5 milliar per tahun sepertinya masih jauh panggang dari api. Janji copras-capres pada Pilpres 2014 untuk mengawal realisasi undang-undang tersebut sepertinya hanya tinggal janji, sebab realisasi dana tersebut sepertinya akan dikucurkan secara bertahap mulai 150 juta per tahun.

Dalam kampanyenya, Prabowo menjanjikan realisasi dana desa 1 milliar, sementara Jokowi menjanjikan realisasi 1,5 milliar. Namun kenyataannya Anggaran desa yang disediakan dari APBN belum mencukupi nominal yang dijanjikan. Satu contoh untuk Provinsi Jawa Tengah saja dari APBN 2015 hanya dialokasikan dana Rp 1,065 trilliun untuk dana desa. Dengan jumlah desa dan kelurahan di Jawa Tengah ada 8.578, maka per desa hanya mendapat anggaran sekira Rp 150 juta.

Padahal ketentuan dalam UU Desa, setiap desa akan mendapat alokasi anggaran sebesar 10 persen dari dana transfer daerah APBN. Jika 10 persen itu dari anggaran Rp 104,6 triliun, yang dibagi untuk sekitar 72 ribu desa di Indonesia, maka rata-rata perdesa bisa menerima anggaran sebesar Rp 1,5 miliar pertahun. Namun kenyataannya alokasi tahun 2015 nanti diperkirakan baru mencapai angka Rp 150 juta per desa. Terkait hal ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan segera menanyakan ke pemerintah pusat. Bisa jadi dana desa memang baru dialokasikan Rp 150 juta dan selanjutnya naik secara bertahap. Atau memang ada kesalahan penghitungan dalam penyusunan APBN. katanya. (sumber berita)

Setelah UU Desa disahkan, baru Peraturan Pemerintah yang disahkan, sementara untuk bisa merealisasikan UU secara keseluruhan tampaknya masih dibutuhkan peraturan lainnya seperti peraturan menteri, dan di tingkat kabupaten/kota juga dibutuhkan peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbub) untuk mengatur segala uba rampai yang berhubungan dengan alokasi dana desa, dan tampaknya hingga saat ini belum ada permen apalagi perda/perbub di masing-masing kabupeten/kota.

Masing-masing wilayah di tingkat daerah masih dalam tahap menanti aturan main yang pasti dari pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian dalam negeri (kemendagri) yang selama ini membawahi desa-desa di seluruh Indonesia. Untuk mengelola dana yang tidak sedikit itu dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk mengelola dana tersebut. Tanpa penyiapan sejak dini, dikhawatirkan marak kasus, baik yang disebabkan ketidaktahuan, keteledoran, maupun kesengajaan penyimpangan anggaran.

Artinya pemerintah harus menfasilitasi berbagai pelatihan untuk mengelola dana agar maksimal dan pelaporannya yang mudah, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Namun sampai saat ini pemerintah kabupaten/kota juga belum malaksanakan kegiatan apapun terkait rencana penggelontoran dana milliaran rupiah itu ke pemerintah desa. hal ini pulalah yang sepertinya yang menjadi alasan pemerintah pusat baru akan mengucurkan alokasi dana desa secara bertahap mulai 150 juta, tidak langsung 1,5 milliar di tahun 2015 nanti. Jadi untuk teman-teman kepala desa, para perangkatnya beserta masyarakat desa se-Indonesia, bersabarlah.. tunggu sampai Pak Jokowi-JK Dilantik Dan Merealisasikan Janjinya. Sabar yaa...

Catatan Pinggir ;

“Kalian lebih mengerti dengan urusan (dunia) kalian”. Artinya yang mengerti permasalahan nasioanal adalah pemerintah pusat, yang mengerti permasalahan daerah adalah pemprov dan kabupaten/kota. Demikian halnya yang mengerti tentang permasalahan desa adalah pemerintah desa, bukan pemerintahan yang ada di atasnya. Karena itu berbagai unsur masyarakat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Parsatuan Rakyat Desa/Parade Nusantara, PPDRI, Aliansi Masyarakat Desa, dan masih banyak organisasi kemasyarakatan lainnya yang berbasis desa beberapa tahun yang lalu menuntut pemerintah pusat untuk mengalokasikan dana desa sebesar 10% dari APBN. Usaha dan perjuangan mereka yang berliku termasuk menggeruduk DPRRI di Senayan akhirnya berhasil dengan disahkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah akan digelontorkannya dana desa ke masing-masing desa senilai antara 1-1,5 milliar per desa per tahun. Sebagian dana tersebut adalah untuk peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya,sedangkan yang lainnya untuk pembangunan desa yang meliputi pembangunan fisik dan non-fisik. Prosentase pembagiannya tertuang dalam UU yang telah disahkan dan PP yang telah diterbitkan oleh Presiden SBY bererapa waktu yang lalu. Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat desa yang punya peluang untuk membangun desanya sendiri tanpa campur tangan pemerintah di atasnya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) yang digali dan disusun berdasarkan musyawarah desa. Namun demikian pengawasan secara berjenjang harus terus dilakukan mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten untuk menghindari terjadinya berbagai penyelewengan yang mungkin terjadi. Jika pengelolaan dana ini tidak bisa direalisasikan dan dipertanggungjawabkan dengan benar, maka siap-siap saja para kepala desa dan perangkatnya berurusan dengan pihak berwajib. (Banyumas; 16 Oktober 2014)

Salam Kompasiana!

Sebelumnya :

1.Jawa Tengah Siap Luncurkan Mobnas Terbaru

2.Evan Dimas Bertekuk Lutut Di Mynamar

3.KMP Siap Libas KIH di Senayan

4.Yuk Cari Pahala Di Kompasiana

5.Asyiknya Jadi Anggota DPR RI

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun