Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PPP Serius Usung Lulung Nyagub di DKI

3 September 2016   10:00 Diperbarui: 3 September 2016   11:00 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Dki Jakarta akan mengusung kader internal sebagai calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 nanti. Selain kader internal, calon yang digadang oleh PPP adalah tokoh Betawi asli yang sudah berpengalaman di dunia birokrasi. Kader dimaksud tidak lain dan tidak bukan adalah Abraham Lunggana atau Lulung yang saat ini masih menjabat sebagai wakil Ketua DPRD DKI itu.

Hal itu ditegaskan oleh ketum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, yang mengklaim partainya konsisten, tidak akan berubah-ubah, tetap mendukung Lulung untuk maju di pilkada Jakarta 2017. Selagi Lulung siap dan tidak menolak untuk dicalonkan, PPP akan mendukung sepenuhnya, kalau Lulung tidak mau maju baru PPP akan merubah haluan politknya.

Mengingat jumlah kursi PPP di dewan hanya berjumlah 10, pihaknya masih membutuhkan dukungan partai lain untuk bekoalisi dengannya. Komunikasi politik pun terus intens dilakukan dengan partai-partai lain yang memungkinkan diajak untuk bekerja sama, mulai dari Gerindara, PAN, PKS, Demokrat dan PKB. Hal  ini juga dipertegas oleh Wakil Ketua DPW PPP DKI Dani Kusuma yang mengaku seluruh pengurus partainya di seluruh Ibu Kota telah sepakat mendukung sekaligus berkomitmen untuk memenangkan Lulung dalam Pilgub nanti.

Pengalaman Lulung dalam dunia birokrasi (dewan;pen) dan memimpin sejumlah perusahaan sudah cukup menjadi modal untuk memimpin kota sekelas Jakarta. Soal dualisme kepengurusan partainya tak akan berpengaruh terhadap langkah Lulung maju berlaga di Pilgub DKI nanti, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 yang menyatakan kepengurusan yang sah adalah PPP hasil muktamar Jakarta dibawah kepemimpinan Djan Faridz sebagai modal kubunya bisa mengajukan kandidat. Apalagi putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat sesuai UU Parpol.  KPU telah mengeluarkan PKPU 9/2015 di mana pasal 36 menyatakan bahwa yang berhak mengikuti Pilkada adalah partai yangtelah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Namun Lulung sendiri justru pesimistis bisa maju. Partainya diprediksi tak akan bisa mengusung paslon dalam pilgub nanti. PPP tidak akan (bisa) mengusungcalon kepala daerah karena belum adanya putusan judicial review dari Mahkamah Konstitusi yang pernah diajukan oleh Djan Farid, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta 2015. (kompas)

Tapi sekedar tebak-tebakan, jika Lulung berhasil maju sebagai cagub/cawagub dalam Pilkada DKI 217 nanti dijamin akan menjadikan perhelatan lima tahunan itu semakin hangat. Tapi kira-kira siapa pasangan Lulung ya? Anda boleh berkomentar, tapi tidak boleh rasis dan SARA, trims.. hehe.. (Banyumas;03 Seotember 2016)

Bacaan;  kompas, metro

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun