Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kenapa Mahfud MD Tunda Umumkan Putusan MK?

25 Januari 2014   19:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:28 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhirnya terkuak sudah, bahwa putusan tentang diselenggarkannya pemilu serentak sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 26 Maret 2013, atau 75 hari setelah Effendy Ghazali dkk mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, waktu di mana Mahfudz MD masih menjabat sebagai Ketua MK. Pertanyaannya, mengapa saat itu pula Pak Mahfudz menunda mengumumkan hasil putusan MK, tapi justru menunggu 10 bulan saat schedule pemilu telah dirampungkan dan pelaksanaannya hanya tinggal hitungan hari saja?

Kejelasan itu salah satunya meluncur dari ucapan mantan Ketua MK Machfud MD sendiri, bahwa keputusan sudah selesai pada 26 Maret 2013, sehingga, jika keputusan itu dibacakan seketika itu juga maka rakyat Indonesia dapat menikmati pemilu 2014 ini tanpa pro-kontra. Terkait penundaan tersebut, Machfud MD sendiri beralasan karena dirinya pensiun pada 01 April 2013, ia merasa tidak nyaman mengumumkan jika dalam beberapa hari kemudian ia mengakhiri tugasnya dari MK.

Masih menurut Mahfud, yang wajib menjadwalkan pembacaan vonis adalah pimpinan baru, dirinya tidak memungkinkan ikut menentukan jadwal pembacaan keputusan tersebut. Kalau pun demikian, mengapa pejabat pengganti (Akil Mochtar) juga tidak segera mengumumkannya, mengapa justru era Hamdan Zoelva yang mengumumkan 10 bulan kemudian? Itu pun setelah Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan serupa. Jangan-jangan jika Bang Yusril tidak mengajukan gugatan serupa itu, MK baru mengumumkan hasil keputusannya setelah Pemilu 2014 selesai, dan ini yang menimbulkan kecurigaan bahwa langkah-langkah MK diintervensi oleh sejumlah partai politik (besar) semacam Golkar dan PDIP.

Namun kecurigaan itu dibantah tegas oleh pihak MK. Hamdan Zoelva mengatakan lembaganya memutuskan pemilu serentak pada 2019 untuk menghidari kekacauan negara. Hakim Konstitusi Harjono menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang matang. Pihaknya sama sekali tidak diintervensi oleh siapapun, apalagi partai politik, sekalipun pihaknya menyadari bahwa keputusan ini berdampak pada sistem politik nasional.

Komisioner Komisi Yusidial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mencium adanya pertimbangan non-yuridis dalam putusan MK tersebut. Sejumlah pihak juga mencurigai adanya judicial corruption di balik putusan tersebut, karenanya KY akan segera memanggil seluruh hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut, mengingat ada “keanehan” rentang waktu putusan dan pembacaan putusan yang memakan rentang waktu hingga 10 bulan.

Bagaimanapun juga keputusan MK tersebut telah menciptakan blunder yang menyebabkan penyelenggaraan pemilu 2014 ini (kurang) memiliki kepastian hukum dan hasilnya terancam mendapatkan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Sebab, Pasal-pasal yang mengatur pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesungguhnya telah dinyatakan gugur/tidak berlaku sejak keputusan itu dibacakan. Logisnya pemilu legislatif dan pemilu presiden dilasanakan secara serentak, sementara KPU telah menetapkan bahwa pemilu presiden dilakukan terpisah dari pemilu legislatif.

Bang Yusril sendiri secara tegas mengatakan bahwa keputusan MK itu blunder.Kalau sebuah aturan di UU dinyatakan bertentangan dengan UUD dan tidak punya kekuatan hukum yang mengikat, bebarti tidak perlu menunggu sampai 2019. Baik pileg maupun pilpres akan dianggap inkonstitusional, hasilnya juga bisa mendelegitimasi negara. Bila keputusan dibacakan pada Maret, maka penyelenggara pemilu masih punya waktu untuk menyiapkana pemilu serentak pada 2014 ini. Kalau tetap 2019, maka yang diuntungkan tetap partai-partai besar pada pemilu 2014 ini, taruhlah Golkar dan PDIP, karena itu Bang Yusril sedang mempertimbangkan untuk mencabut gugatannya sebagaimana dilansir dilansir sumber ini

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan memilih pendapat yang berbeda. Pihaknya mengaku mengapresiasi keputusan bijak MK yang bersikap sebagai negarawan. Taufik menegaskan, keputusan MK sudah bersifat final dan mengikat. Hal ini otomatis mengakhiri berbagai argumentasi yang telah berkembang sebelumnya, selengkapnya di sumber ini. (Agam; 25 Januari 2014)

Salam Kompasiana!

Pendapat lain ada di sini : Kata Mereka Tentang Pemilu Serentak 2019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun