25 Januari 2014 19:51Diperbarui: 24 Juni 2015 02:28220
Akhirnya terkuak sudah, bahwa putusan tentang diselenggarkannya pemilu serentak sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 26 Maret 2013, atau 75 hari setelah Effendy Ghazali dkk mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, waktu di mana Mahfudz MD masih menjabat sebagai Ketua MK. Pertanyaannya, mengapa saat itu pula Pak Mahfudz menunda mengumumkan hasil putusan MK, tapi justru menunggu 10 bulan saat schedule pemilu telah dirampungkan dan pelaksanaannya hanya tinggal hitungan hari saja?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.