Mohon tunggu...
Abdul Aziz
Abdul Aziz Mohon Tunggu... Jurnalis - Policy Communicator

ASN pada Kementerian Keuangan. Memiliki latar belakang Ekonomi dan bekerja untuk menyampaikan kebijakan publik yang searah dengan mimpi bersama Bangsa Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menyolusi Cukai Plastik

28 Juli 2019   12:01 Diperbarui: 28 Juli 2019   12:10 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Plastik sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia / foto: Anas Nur Huda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa konsumsi plastik di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Indonesia menempati urutan tertinggi kedua penghasil sampah plastik terbesar di dunia. Semenjak diusulkan oleh Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI Selasa 2 Juli 2019 lalu, rancangan peraturan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi plastik menjadi topik yang hangat di masyarakat. 

Kebijakan pengenaan cukai plastik dinilai menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik dan mengurangi eksternalitas negatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurut Sri Mulyani, lebih jauh,  pemerintah akan memberlakukan tarif cukai terhadap kantong plastik dalam dua bentuk regulasi, yakni Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. 

Ia juga memaparkan dua skema pengenaan tarif atas kantong plastik yakni pengenaan cukai sebesar 100 persen terhadap kantong plastik jenis bijih plastik virgin polyethylene atau polypropylene dengan waktu urai lebih dari 100 tahun dan jenis plastik oxodegradable dengan waktu urai 2-3 tahun. 

Semakin mudah terurai, plastik akan dikenakan tarif lebih rendah, begitu pun sebaliknya semakin susah diurai akan dikenakan tarif maksimal, yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Menurutnya, besaran pengenaan tarif cukai plastik tidak akan mengakibatkan inflasi sebab sumbangsih terhadap total inflasi secara keseluruhan sangat kecil, yakni sekitar 0,045 persen. 

Senada dengan Sri Mulyani, Dirjen Bea  Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan bahwa tujuan utama pengenaan cukai plastik adalah keseimbangan antara lingkungan dengan industri dan konsumsinya di masyarakat. Selain itu, pemerintah dapat memberikan insentif bagi industri atau pelaku usaha yang memproduksi kantong-kantong ramah lingkungan. Insentif diberikan dalam bentuk tarif yang lebih rendah atau bahkan tidak dipungut cukai. 

Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, meyakini instrumen cukai merupakan pilihan paling tepat untuk mengendalikan penggunaan plastik. Menurut data, dari 16 persen sampah di Indonesia yang berupa plastik, 62 persennya terdiri dari kantong plastik.

Rencana pemerintah mengenakan cukai plastik ini memang menuai pro dan kontra. Sektor ritel mengaku tak keberatan. Sementara itu, para pemangku kepentingan di sektor produksi dan Kementerian Perindustrian menyatakan tidak sepakat. Direktur Marketing Indomaret, Wiwiek Yusuf, mengungkapkan penggunaan kantong plastik akan berkurang jika pemerintah menerapkan kebijakan secara simultan. Wakil Ketua Aprindo, Tutum Rahanta, juga menyambut baik rencana penerapan cukai kantong plastik di tingkat produsen. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono, turut berpendapat bahwa penerapan cukai akan menyebabkan motivasi produksi industri hilir berkurang dan menimbulkan sentimen kurang baik bagi investasi bahan baku plastik.

Lalu, bagaimana dengan Anda? Setujukah dengan kebijakan ini?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun