Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Politik

OC Kaligis dan Ucapannya Tentang KPK

17 Juli 2015   02:55 Diperbarui: 17 Juli 2015   02:55 5990
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://cdn-media.viva.id/thumbs2/2011/12/07/135087_oc-kaligis-di-sidang-lanjutan-muhammad-nazaruddin-di-tipikor_663_382.jpg

Terlepas dari aneka sudut pandang dan kasus yang menimpa Otto Cornelis Kaligis (OCK) yang diduga atau terbukti menyuap sejumlah Jaksa dan Hakim di PTUN Sumatera Utara, berikut sebuah sudut pandang lain tentang OCK dalam perspektif cataan dan ucapan serta pandangan OCK terhadap KPK.

Meski sudah masuk usia senja Kaligis bukan sembarang lawyer. Ibarat Singa tua semakin tua makin trengginas. Jika tolok ukur sukses OCK yang  kita gunakan adalah perkara Klien Tokoh Ternama, Pendapatan dan Kasus berat, maka ia adalah pengacara papan atas, nomor wahid di Indonesia dan popularitasnya telah mendunia.

Di balik reputasi hebat tersebut OCK tidak sungkan-sungkan melepas statement (pernyataan) di luar sidang, memberi opini, pendapat serta pengaruh yang amat besar terhadap kliennya maupun terhadap Hakim dan Jaksa yang menyimak di luar sidang. Sedikit tidaknya ucapan-ucapan tersebut mempengaruhi jalannya sidang pada sejumlah perkara yang ditanganinya.

Salah satu contoh pernyataan OCK yang masih segar dalam ingatan adalah saat membela Komjen BG dalam perseteruan dengan KPK. Komjen BG menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Saat itu (10/2/2015) Sarpin, Majelis Hakim tunggal sidang praperadilan kasus tersebut mengabulkan gugatan Komjen yang ditangani oleh OCK.

OCK yang saat itu membela BG mengeluarkan seluruh jurus dan manteranya membela habis-habisan Komjen BG. Berikut beberapa ucapan atau pernyataan OCK saat menangani kasus Komjen BG terhadap KPK.

  1. Sudah saatnya kebohongan KPK terbongkar
  2. KPK bukan lembaga Malaikat
  3. Bambang Wijojanto cengeng
  4. KPK telah melakukan penyalagunaan wewenang
  5. Besok (16/2/2015) Hakim pasti akan memenangkan gugatan Komjen BG.

Kebohongan KPK saatnya dibongkar. Pernyataan ini seolah-olah lembaga tersebut hanya sebuah lembaga bohong-bohongan. Lembaga yang tidak bekerja secara profesional. Mensubordinasi lembaga KPK dengan pernyataan seperti itu seakan-akan memberi legitimasi bahwa KPK selama ini penuh dengan rekayasa, kepalsuan dan kebohongan. Tak pantas rasanya kalimat ini meluncur. OCK pasti punya sejumlah kalimat lain yang lebih elegan.

KPK memang bukan lembaga malaikat. Meski itu adalah perumpamaan yang berkonotasi tidak ada lembaga yang super body, pernyataan tersebut merepresentasikan penyikapan yang merendahkan. Seyogyanya pernyataan seperti itu tidak meluncur dari lontaran kalimat (mulut) seorang lawyer kondang sekelas OCK.

Bambang Wijojanto cengeng. Sebagai salah satu pejabat tinggi di KPK yang mendapat mandat dan tugas dari Presiden dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjalankan tugasnya di KPK, BW pasti telah mempertimbangkan segala risikonya. BW sebagaimana aparatur negara lainnya juga bukan manusia kebal hukum. Tak disebut cengeng pun BW tahu bahwa suatu saat ia dan mungkin pejabat KPK lainnya akan masuk dalam jebakan dan itu artinya akan berhadapan dengan proses hukum.

KPK sewenang-wenang. Apa mungkin KPK melakukan tindakan semena-mena tanpa data dan fakta atau menduga-duga lantas main tangkap? Apakah sejumlah tersangka yang telah dan pernah berurusan dengan KPK semuanya akibat tindakan sewenang-wenang main tankap saja? Harusnya OCK menyaring sedikit dengan susunan kalimat yang lebih menghargai lembaga tersebut.

OCK bisa saja mengelak dengan menyatakan statemennya BUKAN seperti pengertian pada tulisan ini. Bisa jadi penulis disebut merepresentasikan sendiri ucapan di atas dalam pengertian sendiri. Bisa juga OCK membatasi pengertian tersebut hanya untuk kasus saja yakni saat menangani perkara komjen BG.

OCK yang dahulu pernah secara implisit pernah berkeinginan menjadi ketua KPK lama-lama berangsur menjauhinya. Mungkin karena dalam pandangannya KPK itu seperti sejumlah pandangannya di atas. Apa jadinya JIKA keinginan itu telah terkabul dan kini kenyataannya KPK sendiri menangkap "mantan" ketuanya sendiri. Sangat memalukan rasanya bukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun