Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

AS Akomodir Korban PHK, Bukan Menyiasatinya

24 April 2020   17:53 Diperbarui: 26 April 2020   18:52 1825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber photo: GETTY IMAGES via jacksonhewitt.com

Di mana-mana kini di seluruh dunia termasuk di Indonesia pasti ada dan banyak ditemukan warga terkena Putus Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak wabah Corona. 

Membicarakan warga korban PHK (bukan dipecat) dan pengangguran dadakan di AS menjadi menarik karena negara yang menjadi barometer kekayaan dan ekonomi dunia ini identik dengan negara sangat mapan dan berkecukupan. 

Krisis pengangguran besar-besaran yang menimpa negara itu sebuah hal yang menarik dibandingkan di negara yang memang telah sarat muatan dengan gelombang penganggruannya.

Melihat pada fenomena semakin banyak warga AS mendaftar sebagai penerima bantuan korban PHK dan pengangguran dampak wabah Corona timbul pertanyaan bagaimana respon pemerintah menyikapi lonjakan warga AS yang -sebut saja- merasa diri miskin di tengah negeri nan kaya raya tersebut.

Sebagaimana diketahui dari WolfStreet edisi 16 April 2020 lalu memperlihatkan data klaim bantuan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan atau PHK sejak 7/9/2019 hingga 11/4/2020 memperlihatkan pengingkatan pesat. 

Selama 4 minggu dalam rentang waktu tersebut memperlihatkan 3,3 juta korban PHK yang mengajukan klaim pada 4 minggu sebelumnya; 6,87 juta korban PHK pada 3 minggu sebelumnya; 6,6 juta korban PHK pada 2 minggu sebelumnya dan 5,1 juta korban PHK pada seminggu terakhir. 


Total korban PHK yang mengajukan klaim bantuan ke pemerintah mencapai 22 jutaan orang. Itu pun masih berdasarkan jumlah orang yang berhasil diproses claim-nya oleh Departemen Tenaga Kerja saja, artinya yang mengajukan klaim sesungguhnya pasti lebih besar dari angka yang disetujui tersebut. Sumber: Wolfstreet.com.

Sumber: wolfstreet.com
Sumber: wolfstreet.com

Mengacu pada informasi terkini di sini menyebutkan total korban PHK yang mengajukan claim hingga (kemarin) 23/4/2020 telah mencapai 26 juta orang. 

Jika dibandingkan dengan sumber pertama di atas dapat disimpulkan jumlah korban PHK dan penangguran yang dapat disetujui claim-nya adalah 22 juta dibagi 26 juta orang atau sebesar 85% telah disetujui.

Kementerian Tenaga Kerja AS (DOL) telah meratifikasi aturan sebelumnya pada 1 April 2020 lalu tentang program kompensasi untuk pengangguran dampak corona virus atau the Coronavirus Aid, Relief, and Economic Security (Cares Act of 2020) guna mengantisipasi lonjakan volume pengajuan tunjangan pengangguran termasuk pengangguran reguler.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun