Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wali Kotanya Diboyong KPK, Gubernur Sumut "Bertindak"

20 Oktober 2019   06:03 Diperbarui: 20 Oktober 2019   13:02 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: geosiar.com dan Kompas.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Tengku Dzulmi Eldin (TDE), Wali Kota Medan pada Rabu dini hari (16/10/2019) dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan yang dijalankan sejak Selasa malam (15/10/2019). Selain DE juga ditangkap 6 orang lainnya sebagai penyuap dan penerima suap.

TDE diterbangkan ke Jakarta pada pukul 6 pagi untuk melaksanakan pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK. Sesuai dengan hasil pemeriksaan pada 17 Oktober 2019 wali kota yang sarat prestasi itupun ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga hari setelah walikotanya diterbangkan ke Jakarta, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pada Sabtu (19/10/2019) bertindak. Melalui keterangan pers, ia melarang ASN (pejabatnya) memenuhi panggilan siapapun tanpa ada Surat Tugas yang ditandatangani Sekda Provinsi atas izin Gubernur.

Tindakan tegas Edy Rahmayadi tersebut mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan 3 bulan yang lalu.

Untuk diketahui pada 30 Agustus 2019 lalu, Gubernur (atas nama Sekda) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/8883/2019, intinya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jajarannya pergi memenuhi panggilan Polisi, Kejaksaan dan KPK tanpa izin Gubernur yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas yang ditandangani oleh Sekda Provinsi Sumut.

Surat itu ditujukan kepada Asisten, Kepala Dinas dan Kepala Biro. Sesuai dengan penjelasan pada poin 1 dan 2 Surat Edaran tersebut menetapkan pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam penjelasannya Gubernur Sumut, menilai bahwa pemanggilan terhadap pejabatnya tanpa izin dari Gubernur justru menghambat proses penegakan hukum, dan itu dapat dipidanakan..

Edy tidak setuju surat edarannya dianggap memperlambat proses hukum. Dia mencotohkan ASN sebagai anak dan Sekda sebagai orang tua dan Gubernur sebagai bapak maka tanpa izin orang tua seorang anak tidak dibolehkan berpergian. "Namanya orang tua, kalau anaknya tidak mendapat izin, nanti tak direstui sama orang tua. Inilah orang tua" ujarnya.

Sikap Gubernur Sumut diperkuat oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut mengatakan bahwa surat tersebut sama sekali tidak bermaksud menghambat proses hukum justru melaksanakan tertib administrasi.

Benarkah surat edaran Gubernur dan pernyataan pers Gubernur Sumut diatas tidak melanggar aturan?

Seminggu setelah terbitnya surat edaran Gubernur tersebut Kejaksaan Tinggi Sumut menerbitkan surat tanggapan bahwa surat edaran gubernur dapat dikategorikan sebagai perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi (Kompas.com edisi 19/10/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun