Penulis : Abal Falih harsy
Diawal tahun 2020 kemarin, serangan wabah covid 19 yang terjadi secara global hampir di seluruh dunia termasuk di Indonesia telah memicu sentimen negatif terhadap berbagai lini bisnis khususnya bisnis UMKM. Dampak negatif akibat wabah Covid 19 ini menghambat pertumbuhan bisnis UMKM dimana pergerakan bisnis UMKM yang memerlukan promosi terhalang dengan adanya Phisical distancing dan adanya gerakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dianggap akan mampu mempercepat penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid 19 yang semakin meluas di Indonesia. Secara umum sebenarnya Peluang bisnis UMKM itu tak terbatas (unlimited), bidang apa saja bisa berpotensi untuk dijadikan bisnis UMKM meskipun sedang terjadi wabah Covid 19 asalkan para pelaku UMKM memiliki banyak ide kreatif, keahlian dan ketrampilan yang bisa dijual secara online dan offline.
Ganasnya kasus Covid-19 yang melonjak beberapa minggu terakhir membuat pemerintah kembali mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah Indonesia. Kebijakan PPKM ini membatasi mobilitas, terutama untuk kegiatan non-esensial warga. Setiap warga diharapkan untuk tetap di rumah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Meski kembali dihadapkan berbagai tantangan, pelaku UKM tetap harus bertahan dan tumbuh dalam situasi sulit saat ini. Mulai dari mengatur strategi keuangan yang tepat hingga memanfaatkan teknologi digital. Solusi ini sejatinya merupakan salah satu cara bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar tetap mampu bertahan di masa pendemi. Oleh karena itu saat ini Pemerintah Indonesia terus mendorong UMKM Go-Digital dengan berbagai pendekatan, di antaranya melalui peningkatan literasi digital, kapasitas, dan kualitas usaha.
Dengan begitu digitalisasi tidak hanya dalam memperluas pasar namun juga di dalam proses bisnisnya, melalui penguatan database (basis data tunggal), peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan kawasan/kluster terpadu UMKM. Tahun ini Pemerintah melakukan "active-selling" agar para pelaku UKM memanfaatkan kondisi PPKM ini untuk lebih gencar berdagang di pasar online dan dapat diharapkan mampu menghidupkan toko online mereka yang ada di marketplace dengan mengunggah foto dan deskripsi produk, berinteraksi dengan calon konsumen, dan juga melakukan transaksi di marketplace.