Ketidaksinkronan antara extraordinary policy yang dibuat oleh pemerintah pada awal munculnya ancaman pandemi Covid-19, dengan aspek pengelolaan keuangan negara saat ini, berdampak pada tidak optimalnya realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan PEN.
Bagaimana Dengan Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam kaitannya dengan penanganan Covid-19 dan PEN, pemerintah daerah dan sektoral mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 106,11 Triliun. Realisasi anggaran per 22 Juli 2020, tercatat masih sebesar 6.5%. Beragamnya regulasi yang harus disinkronkan dalam pengelolaan keuangan daerah, juga berkontribusi terhadap kecilnya penyerapan anggaran diatas. Sama halnya dengan pengelolaan keuangan negara, pengelolaan keuangan daerah juga terdiri dari beberapa sub sistem yang saling memiliki keterkaitan dan ketergantungan dalam setiap siklusnya.
Proses tersebut dimulai dengan tahapan perencanaan, di ikuti dengan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Selain dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan keuangan negara, pengelolaan keuangan daerah utamanya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, beserta turunan aturan pendukung teknis lainnya.
Untuk itu dalam merespon perubahan yang sangat luar biasa, regulasi pengelolaan keuangan daerah, juga harus didesain adaptif terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi dimasa yang akan datang. Sehingga tidak membutuhkan proses penyesuaian yang cukup lama, dari kondisi biasa ke kondisi luar biasa.
Skenario penyesuaian ini tentunya harus didukung dengan regulasi yang sesuai dengan kondisi yang ada. Semoga akan ada dimasa yang akan datang, regulasi yang secara implisit ataupun eksplisit menyangkut Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah Berbasis Peristiwa Luar Biasa. Salam.