Mohon tunggu...
Aang Ade Nur Fajri
Aang Ade Nur Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Teknik Sipil dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) yang memiliki semangat untuk membuat perubahan. Saya percaya bahwa politik dapat digunakan untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan sejahtera.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi: Upaya Membangun Indonesia yang Lebih Baik

7 Desember 2023   04:21 Diperbarui: 7 Desember 2023   04:21 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi merupakan salah satu permasalahan utama yang dihadapi Indonesia. Berdasarkan survei Transparency International tahun 2022, Indonesia menempati peringkat 102 dari 180 negara dalam indeks persepsi korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara serius.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan dua hal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Pencegahan korupsi bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi, sedangkan pemberantasan korupsi bertujuan untuk menindak pelaku korupsi. Kedua hal ini harus dilakukan secara simultan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu Indonesia yang bebas korupsi.

Upaya Pencegahan Korupsi 

Ada berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi. Beberapa upaya tersebut antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi. Masyarakat perlu memahami bahwa korupsi merupakan perbuatan yang merugikan negara dan rakyat. Oleh karena itu, masyarakat perlu didorong untuk berperan aktif dalam mencegah korupsi.

  • Memperkuat lembaga-lembaga negara yang berperan dalam pencegahan korupsi. Lembaga-lembaga negara yang berperan dalam pencegahan korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perlu diperkuat baik dari segi kelembagaan maupun anggaran.

indonesiabaik.id
indonesiabaik.id
  • Melakukan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Reformasi birokrasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta meningkatkan profesionalisme aparat birokrasi.

kemenkopmk.go.id
kemenkopmk.go.id
  • Meningkatkan peran media massa. Media massa memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi. Media massa dapat melakukan berbagai upaya untuk mencegah korupsi, seperti memberikan informasi yang akurat dan mendidik tentang korupsi, serta mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi.

diskominfo.kaltaraprov.go.id
diskominfo.kaltaraprov.go.id

Upaya Pemberantasan Korupsi

Upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik secara hukum maupun non-hukum. Beberapa upaya pemberantasan korupsi secara hukum antara lain:

  • Melakukan penegakan hukum secara tegas. Pelaku korupsi harus dihukum secara tegas dan setimpal dengan perbuatannya. Hal ini untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.
  • Meningkatkan kerja sama antarlembaga. Lintas lembaga yang berperan dalam pemberantasan korupsi, seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, perlu meningkatkan kerja sama untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
  • Melakukan reformasi hukum. Reformasi hukum bertujuan untuk memperkuat hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Reformasi hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti revisi undang-undang yang berkaitan dengan korupsi, serta penguatan lembaga peradilan.

Upaya pemberantasan korupsi secara non-hukum antara lain:

  • Melakukan kampanye antikorupsi. Kampanye antikorupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi. Kampanye antikorupsi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun